Home
/
Digilife

Menkominfo Bahas Regulasi Perlindungan Data Pribadi di DPR

Menkominfo Bahas Regulasi Perlindungan Data Pribadi di DPR

-

Hani Nur Fajrina04 February 2020
Bagikan :

(Foto: dok. Twitter @PlateJohnny)

Uzone.id -- Revisi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dianggap menjadi regulasi yang sudah sangat urgen oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Setelah menerima surat presiden, Johnny akhirnya membawa RUU PDP ke DPR hari ini, Selasa (4/2).

"Hari ini saya dalam rangka meneruskan surat presiden dengan RUU PDP, saya akan lakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan DPR RI. Nanti akan bertemu dengan Ibu Puan," ujar Johnny saat dijumpai wartawan menjelang pembahasan di Gedung Nusantara 3 DPR, Jakarta, Selasa (4/2).

Dijelaskan Johnny, surat presiden sudah dikirim ke DPR dan telah disampaikan di rapat paripurna, sehingga langkah ini merupakan tindak lanjut rapat Bamus (Badan Musyarawah DPR) untuk menentukan apakah pembahasannya berlanjut ke Komisi I atau Badan Legislasi (Baleg).

Baca juga: Siap Dibahas, Ini 4 Unsur Penting RUU PDP

"Ini UU yang sangat penting, 126 negara di dunia sudah memiliki UU PDP, dan kalau kita selesai, Indonesia menjadi negara ke-127 yang punya UU ini. Di ASEAN, sudah ada 4 negara, kalau ini rampung, kita jadi negara ke-5. Sudah sangat urgen dan harus memilikinya dengan segera. Koordinasi dan konsultansi politik harus dilakukan," lanjut Johnny.

Sekadar diketahui, ada 4 unsur penting yang tercakup di dalam RUU PDP ini.

Pertama, data sovereignty dan data security. Sudah pasti hal ini akan menyangkut mengenai kedaulatan data dan bagaimana sistem serta mekanisme perlindungan dan keamanan data dari masyarakat.

Kedua, data owner. Dijelaskan Johnny, pemilik data di sini mengacu pada milik pribadi dan korporasi. Sementara untuk yang spesifik lainnya, ada di dalam draf yang lagi-lagi belum bisa dibeberkan.

Baca juga: Banyak Hoaks, Kominfo Mau Denda Facebook cs Ratusan Juta

Ketiga, data user. Pengguna data yang akan diatur secara garis besar adalah mereka yang memiliki data akurat dan terverifikasi.

Keempat, peraturan lalu lintas data atau cross-world data flow.

Johnny memang belum bisa menerangkan lebih jelas, namun hal tersebut bakal membahas tentang kedaulatan data di Indonesia dan bersinggungan dengan negara lain, serta data yang menyangkut peluang bisnis, aspek investasi, dan inovasi.

populerRelated Article