Sponsored
Home
/
Digilife

Menkominfo Mau Pungut Pajak ke Judi Online: Melenceng dari UU?

Menkominfo Mau Pungut Pajak ke Judi Online: Melenceng dari UU?
Preview
Hani Nur Fajrina08 September 2023
Bagikan :

Uzone.id – Masalah maraknya judi online di Indonesia masih terus berlanjut. Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ia memiliki wacana untuk membebani pajak kepada judi online di Indonesia.

Wacana ini ia ungkapkan saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, pemungutan pajak terhadap para pelaku judi online ini agar aliran uang tidak lari ke luar negeri yang ia taksir sekitar USD9 miliar atau setara Rp150 triliun.

Hal yang diutarakan Menkominfo Budi ini langsung mendapatkan ragam respons dari netizen hingga tokoh ternama seperti Mantan Menteri Susi Pudjiastuti. Mayoritas mempertanyakan wacana ini, dan dianggap tidak bijak.

Hal senada juga disampaikan peneliti dan pengamat ekonomi digital INDEF, Nailul Huda. Menurutnya, usulan tersebut sangat melenceng dari yang tertulis di Undang-Undang.

“Dengan dipajakinnya judi online, maka sama saja kita melegalkan perjudian. Nanti, platform-platform merugikan lainnya akan meminta hal yang serupa seperti binary option dan lainnya,” ungkap Huda saat dihubungi Uzone.id, Jumat (8/9).

Menurutnya, orang-orang yang terjerat judi online akan semakin banyak kehilangan uangnya, karena selain diserap oleh bandar judi, juga diserap oleh pemerintah melalui pajak.

“Lantas semakin menumpuk, larinya ke pinjol, untuk judi online lagi. Polanya akan seperti itu dan pada akhirnya melakukan tindakan kriminal. Pak Budi jelas harus bertanggung jawab apa yang disampaikan ke publik. Bukan cuma tidak tepat, tapi pernyataan yang keluar itu jahat,” kata Huda.

Fenomena judi online selama ini menjadi perhatian utama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tidak hanya aplikasi dan situs saja, Kominfo juga melakukan sidak hingga kontak dan rekening yang memfasilitasi kegiatan judi online.

Tercatat dari 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023 kemarin, Kementerian Kominfo menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait dengan situs judi online.

Menindak lanjuti hal ini, Kominfo juga telah menyelidiki ratusan rekening yang ikut dalam kegiatan perjudian ilegal secara daring ini.

Selama 3 bulan terakhir, yakni bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar dalam berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

Dan yang terbaru, Kominfo juga telah menindak 176 rekening bank yang diduga terlibat judi online dan meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran serta mem-blacklist rekening tersebut.

populerRelated Article