Menkominfo Sebut Tak Tahu Digugat Pengguna Grab
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku tidak mengetahui telah digugat oleh salah satu pengguna Grab, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
David Tobing, kuasa hukum Zico mengatakan kliennya menilai Rudiantara tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen.
"Tidak tahu saya kasus apa," ujar Rudiantara kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (5/9).
Sebagai ganjarannya, Grab akan memberikan saldo Ovo senilai Rp1 juta untuk konsumen yang menyelesaikan tantangan tersebut. Dalam gugatannya itu, Zico menuntut Grab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imaterial sebesar Rp2 miliar.
Zico adalah pengguna Grab yang dapat menyelesaikan tantangan tersebut dan dijanjikan akan menerima hadiah seperti yang dijanjikan. Namun, ketika melakukan pengecekan di aplikasi Grab, perusahaan malah merubah syarat dan ketentuan secara tiba-tiba.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jugglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata ia tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo Ovo senilai Rp1 juta," ungkap David Tobing.
David mengatakan saat kliennya mengecek aplikasi terdapat tambahan klausul 'Grab berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya' merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Grab juga dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan hadiah seperti yang dijanjikan.
Humas PN Jakarta Pusat, Mamur pun membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan gugatan kepada Grab sudah didaftarkan, namun belum input ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sudah didaftarkan [gugatannya], tapi belum input SIPP," ungkap Mamur saat dihubungi melalui pesan teks.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com telah menghubungi Grab untuk meminta penjelasan namun belum mendapatkan respons.
[Gambas:Video CNN]