Menkominfo Soroti Perlindungan Data Pengguna Lintas Negara
(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)
Uzone.id -- Setelah melakukan pertemuan singkat dengan Pimpinan DPR Puan Maharani untuk konsultasi tentang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali menjelaskan hal krusial yang siap dibahas.Pertemuannya pada Selasa (4/2) memang belum benar-benar membahas tuntas tentang RUU PDP dengan pihak DPR, melainkan baru menjajaki dan berkoordinasi untuk menggelar pembahasan terbuka berikutnya terkait regulasi satu ini.
“Kami tadi sepakati UU ini harus dibahas terbuka. Jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang negatif, atau timbul draf yang tidak sesuai. Kami meminta pemerintah bersama-sama dengan Komisi I harus bisa mensosialisasikan agar tidak timbul draf abal-abal,” ungkap Ketua DPR Puan Maharani usai pertemuan dengan Johnny di Gedung Nusantara 3, DPR, Jakarta, Selasa (4/2).
Baca juga: Menkominfo Bahas RUU PDP di DPR
Sementara itu, Johnny menjelaskan dengan singkat mengenai hal apa saja yang menjadi sorotan utama di dalam RUU PDP ini. Meski sebelumnya sudah pernah menyinggung, namun Johnny cukup mengelaborasi mengenai aliran data yang berlangsung lintas negara.
“UU PDP sangat dibutuhkan negara saat ini. Ada sejumlah hal yang tentu menjadi faktor utama dan krusial di dalamnya,” ungkap Johnny di tempat yang sama.
Dia melanjutkan, “flow data, bagaimana hak pemilik data, bagaimana data itu bisa flow, baik dalam negara dan cross-border [lintas negara]. Kalau alurnya sudah ke luar negara itu, tandanya berurusan dengan negara lain. Ini perlu diatur, agar data kita tidak tersebar begitu saja tanpa consent dari si pemilik data.”
Baca juga: Ada 54 Hoaks Virus Corona, Kominfo Tak Segan Beri Hukuman
Menurutnya, untuk segala perlindungan data tentu layak juga diatur soal sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Ada sanksi yang mengatur nanti agar kalau ada violation itu diberi sanksi. Kita negara keempat terbesar di dunia dari segi penduduk, UU ini begitu penting bagi warga negara kita,” tukas Johnny.
Lebih lanjut, Johnny kembali membeberkan faktor atau unsur penting yang terdapat di dalam RUU PDP ini yang melingkupi data sovereignty (kedaulatan data) dan keamanan data, perlindungan data, dan data users (pengguna data).
Untuk perlindungan data, Johnny menyinggung soal aturan tentang bagaimana penyampaian, penyempurnaan, dan pembaruan data, hingga hak dilupakan dan dihapus (right to be forgotten and erased).
Sementara untuk data users, kurang lebih pembahasannya seputar tentang pengguna data itu sendiri, hingga bagaimana data itu diterima secara akurat, tervalidasi, dan terbaru.