Sponsored
Home
/
News

Menteri Komunikasi Dukung Deklarasi Gerakan Melawan Hoax

Menteri Komunikasi Dukung Deklarasi Gerakan Melawan Hoax
Preview
TEMPO.CO07 January 2017
Bagikan :

Sejumlah komunitas literasi di tujuh Kota akan mendeklarasikan antifitnah dan antihoax. Deklarasi di antaranya dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Semarang dan Wonosobo.

"Saya akan hadir di Jakarta, dipusatkan dalam car free day," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat berkunjung ke Batu, Jumat 6 Januari 2017.

Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya komunitas dan kelompok masyarakat menghadapi berita palsu, hoax yang ramai di dunia maya.

Deklarasi dilakukan secara serentak Minggu besok untuk membangun komunitas literasi. Tujuannya mengajak masyarakat untuk menghasilkan konten media yang sehat dan bermanfaat.

Rudiantara mendorong seluruh komunitas untuk terlibat termasuk menyusun etika dalam menggunakan media sosial. Tujuannya, agar konten media sosial diwarnai informasi yang menyehatkan. Terutama kepada anak dan pelajar untuk pendidikan literasi media sejak dini.

Rudiantara juga akan berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan Muhadjir Efendi untuk membuat pola pendidikan literasi media di sekolah. Selain itu, memanfaatkan teknologi informasi untuk kemajuan pendidikan. "Hulu yang harus ditangani, masalah konten," kata Rudiantara.

Sedangkan penanganan di hilir merupakan upaya pengobatan seperti pemblokiran media siber yang menyebarkan berita negatif, mengandung pornografi, menghina simbul negara dan SARA. Saat ini lebih dari 700 ribu situs internet yang telah diblokir.

Rudiantara mengatakan akhir Januari akan bertemu dengan sejumlah orang yang terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertemuan itu dilakukan, kata Rudiantara, untuk menegaskan pemerintah peduli tak harus ditakuti. 

Sedangkan media siber yang menyediakan konten jurnalistik harus mematuhi Undang Undang Pers. Di antaranya perusahaan pers harus memenuhi standar perusahaan yang diatur Dewan Pers. Jurnalis yang bekerja harus kompeten, alamat perusahaan media harus jelas dan dikelola secara profesional.

"Perusahaan Pers dilindungi Undang Undang Pers," katanya. Komunitas Masyarakat Antifitnah Indonesia digagas oleh Jack Septiaji dari Yogyakarta.


Berita Terkait:

populerRelated Article