Home
/
News
Menunggu Putusan Dugaan Kartel Ayam
Hukumonline08 October 2016
Bagikan :
Preview
Para pengusaha ayam bisa jadi kini harap-harap cemas menunggu putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi sudah melakukan beberapa sidang pemeriksaan dugaan kartel ayam, dan mendengar para pemangku kepentingan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, putusan atas dugaan kartel itu akan diucapkan majelis Komisi dalam waktu dekat. Dendy R. Sutrisno, staf Humas KPPU, mengatakan secara resmi belum ada pemberitahuan jadwal putusan ke bagian Humas. “Tapi kayaknya dalam waktu dekat,” kata Dendy melalui pesan singkat.
Sebelum putusan dibacakan, suara yang menginginkan KPPU meninjau ulang tuduhan itu datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI). Andreas Tanadjaya, ketua umum lembaga ini, menganggap KPPU tak punya alasan kuat memperkarakan 12 perusahaan dengan tuduhan kartel ayam.
Andreas beralasan perusahaan terperiksa hanya menjalankan kewajiban melakukan apkir dini ayam indukan (parent stock) yang diimbau Pemerintah. "Sejumlah perusahaan itu hanya melaksanakan kewajiban untuk melakukan afkir dini parent stock," kata Andreas di Jakarta, Kamis (06/10).
Menurut Andreas, tudingan KPPU yang menyebutkan telah terjadi praktik kartel ayam merupakan sikap yang berlebihan terkait dengan fungsi penyelidikan, penuntutan dan penghakiman. Bahkan, dugaan kartel ini memicu kekhawatiran investor ritel untuk menempatkan dana di pasar modal. Ia malah meminta KPPU mencabut pernyataan dugaan kartel.
Tuduhan itu, dan pemeriksaan setelahnya, diyakini Andreas mengganggu kinerja perusahaan pembibitan karena dianggap melanggar aturan. Bagi perusahaan terbuka, isu kartel sangat menakutkan bagi investor sehingga enggan menanamkan modal pada prospek bisnis yang buruk. (Baca: Ahli Anggap Apkir Dini Bukan Kartel).
Pemeriksaan kasus ini membuat kinerja perusahaan terbuka dalam bisnis ayam menjadi mengalami kecenderungan penurunan. Jika KPPU mencabut tuduhan kartel, Andreas yakin saham perusahaan terbuka akan kembali naik. "Pembenahan oleh KPPU itu pasti akan memulihkan saham mereka," jelasnya.
Untuk diketahui, KPPU sudah menggelar persidangan terhadap 12 perusahaan besar pembibitan unggas. Di antara 12 perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan besar yakni PT Charoen Pokphand Tbk, PT Japra Comfeed Indonesia Tbk, dan PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk.
Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 12 perusahaan pembibitan unggas melakukan praktik kartel ayam dengan menerapkan afkir dini pada ayam indukan. Tetapi ternyata, apkir dini dilakukan berdasarkan instruksi Dirjen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. Dirjen PKH pun telah dimintai keterangan di persidangan.
Kebijakan Dirjen PKH itu, lanjut Andreas, merupakan upaya penyelamatan untuk menstabilkan harga daging ayam dan menyelamatkan para peternak ay. "Namun, langkah yang diambil pemerintah itu hanya bersifat jangka pendek," ujarnya.
Karena hal tersebut adalah kebijakan dari pemerintah, Andreas menilai apkir dini yang dilakukan oleh 12 perusahaan bukanlah kartel. "Aturan itu dari pemerintah, tentu KPPU harus memberi pengecualian. Mereka menjalankan kewajiban dari negara, kenapa harus dihukum? Sikap KPPU ini mengganggu secara industri," terangnya.
Sponsored
Review
Related Article