Sponsored
Home
/
Digilife

Meta Ajukan Izin Social Commerce, Bisa Belanja Lewat WhatsApp dkk?

Meta Ajukan Izin Social Commerce, Bisa Belanja Lewat WhatsApp dkk?
Preview
Vina Insyani02 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Beberapa waktu lalu, Meta dilaporkan telah mengajukan izin lisensi untuk menjalankan aktivitas social commerce di Indonesia. Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada hari Rabu, (01/10).

Ditemui di acara WhatsApp Business Summit 2023, Zulkifli mengungkapkan kalau Meta memang sudah mengajukan izin untuk menjalankan aktivitas social commerce di platform mereka masing-masing.

“Iya benar, Meta (mengajukan) izin social commerce, kira-kira seperti itu,” ujar Zulkifli Hasan pada hari Rabu, (01/10).

Zulkifli tidak menjelaskan lebih lanjut apakah izin ini sudah diberikan atau belum ke platform Meta dan menyebut perlu mengecek kembali status izin lisensi tersebut.

Lantas, apakah setelah izin ini diberikan, pengguna bisa melakukan aktivitas berbelanja di WhatsApp, Instagram dan Facebook?

Jawabannya, tidak. Zulkifli berkali-kali menegaskan kalau social commerce hanya bisa digunakan untuk melakukan promosi dan iklan saja. Sementara transaksi dan pembayaran harus dilakukan di luar aplikasi.

“Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja, Ini lebih fair dan adil, tidak usah ikut buka warung (e-commerce) juga,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, WhatsApp memperkenalkan salah satu fitur berbelanja yang akan meluncur dalam waktu dekat. Dengan fitur ini, pengguna bisa memilih produk di fitur katalog melalui akun WhatsApp Business. 

Salah satu fitur berbelanja tersebut adalah ‘Alfamart di WhatsApp’ dimana pengguna bisa berbelanja dan memilih barang-barang Alfamart hanya melalui aplikasi WhatsApp. Tak hanya itu, pesanan nantinya juga akan diantarkan ke alamat konsumen dari Alfamart terdekat.

“(Cara) ini sangat bagus, jadi yang jualan tetap (toko-toko) seperti Alfamart, RS Siloam, BCA dan UMKM, lalu dia (WhatsApp) hanya mempromosikan. Itu bagus sekali,” ujar Zulkifli.

Agar sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023, WhatsApp menegaskan kalau semua pembelian dan pembayaran diselesaikan di luar WhatsApp, yaitu pada sistem pembayaran eksternal yang dikelola dan dimiliki oleh Alfamart.

populerRelated Article