icon-category Startup

Miskonsepsi Startup Asing yang Membuat Ekspansinya Terhalang di Indonesia

  • 20 Nov 2019 WIB
Bagikan :

Indonesia merupakan satu dari sekian negara tujuan ekspansi yang potensial bagi pelaku bisnis luar negeri. Tak terkecuali pada lingkup startup.

Dengan nilai ekonomi digital yang diprediksi akan terus tumbuh hingga miliaran dolar, Indonesia menjadi magnet bagi para pebisnis maupun investor luar. Khususnya yang ingin memperlebar jangkauan bisnisnya di Asia Tenggara.

Namun demikian, situasi di lapangan sebetulnya kurang mencerminkan bahwa berekspansi ke Indonesia adalah hal yang mudah dilakukan startup maupun entitas perusahaan asing.

Para konsultan bisnis dan legal yang menangani kasus ekspansi dari luar ke dalam Indonesia, menyebut ada sejumlah pandangan keliru yang justru menyebabkan terhalangnya upaya mereka untuk berekspansi di Indonesia. Apa saja miskonsepsi tersebut?

Terlalu percaya diri melakukan segala sesuatunya sendiri

alt-img

Beberapa tahun sebelum adopsi pemakaian Uber meluas di Indonesia (sebelum kemudian diakuisisi oleh Grab), Google sebagai salah satu penyelenggara layanan internet over the top (OTT) terbesar di dunia telah membuka kantor perwakilan di Indonesia sejak 2012. Langkah Google tersebut untuk mengantisipasi geliat perkembangan digital di negara ini.

Hal yang sama juga dilakukan Facebook di tahun 2017. Facebook membuka kantornya untuk menjembatani keperluan bisnis mereka di Indonesia.

Perspektif atas kehadiran pemain besar semacam ini memberikan ilusi seakan-akan Indonesia merupakan negara tujuan yang bisa dengan mudah dijajaki. Terlebih lagi oleh entitas bisnis yang sudah established dari negara asalnya.

Padahal menurut Founder sekaligus CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, salah satu miskonspesi yang umumnya dijumpai dalam kasus ekspansi bisnis dari luar negeri adalah keyakinan mereka yang terlampau tinggi untuk bisa melakukan set-up bisnis dan segala sesuatunya sendiri di Indonesia. Padahal kondisinya tidak demikian.

Rieke mengatakan, biasanya perusahaan yang sudah pernah ekspansi ke beberapa negara lain akan abai terhadap bantuan pakar dari kalangan lokal saat mendirikan bisnisnya di Indonesia.

“Ini akan menjadi kendala besar bagi upaya ekspansi mereka, terlebih lagi jika upaya set-up bisnisnya dilakukan secara ambisius dan terburu-buru,” jelas Rieke.

Ekspektasi untuk bergegas mendirikan bisnis di Indonesia ini menurut Rieke bisa menjadi problem. Karena mengurus entitas bisnis bagi pihak asing di Indonesia kerap menjadi persoalan yang memakan tenaga dan waktu.

“Sementara pelaku bisnis asing ini rata-rata ingin segera secepatnya mendirikan usahanya di Indonesia,”

alt-img

Miskonsepsi perusahaan asing semacam ini umumnya lebih terdorong membangun awareness ekspansi perusahaan mereka terlebih dahulu melalui siaran media, baru kemudian menyusul kepengurusan legalitas badan hukum dan segala sesuatu setelahnya.

Menurut Rieke, ini adalah upaya yang terbalik dan justru keliru karena akan ada banyak faktor kompleks yang berpotensi mengganjal proses ekspansi mereka ke depan. Salah satunya soal kepemilikan hak kekayaan intelektual (terlebih lagi soal asosiasi penggunaan merek layanan atau brand di Indonesia).

Rieke menyarankan sebaiknya perusahaan tersebut memeriksa dan mengurus hal semacam ini terlebih dahulu sebelum mulai berekspansi. Karena legalitas kepengurusan HAKI merupakan hal berbeda (dengan proses se-tup bisnis). Apalagi durasi waktu yang diperlukan untuk mengurus semua itu terbilang lama.

Syarat legal di Indonesia dianggap “mudah”, padahal tidak

Jabat Tangan | Ilustrasi

Kesalah pahaman lain adalah anggapan bahwa persyaratan untuk mendirikan entitas bisnis secara legal di Indonesia cukup mudah untuk dilalui. Padahal kenyataannya, tidak selalu demikian.

Alvin Christian selaku Managing Director dan Country Head dari perusahaan konsultan TMF Group menjelaskan, untuk mendirikan usaha di Indonesia, startup maupun entitas usaha asing akan diberlakukan peraturan Penanaman Modal Asing (PMA).

Mereka harus mematuhi ketentuan jenis usaha apa yang legal di luar Daftar Negatif Investasi (DNI) pemerintah Indonesia.

,

Dikutip dari informasi Smartlegal, PMA yang dikualifikasikan sebagai usaha besar wajib melaksanakan ketentuan persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Kecuali apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan perusahaan dengan kualifikasi besar yakni entitas bisnis dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir). Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir mereka.

alt-img

Biasanya, tidak semua startup yang ingin berekspansi di regional Indonesia memiliki dana yang cukup untuk itu. Ketidaktahuan soal ketentuan modal minimum bagi PMA ini, bisa menjadi kendala jika tidak dipersiapkan secara matang.

Namun demikian, tetap ada cara lain yang tampaknya cukup masuk akal untuk diambil para pelaku startup asing di Indonesia. Mereka bisa mengambil jalur alternatif dengan menjadi korporasi bersama sebuah “calon perusahaan”.

Ini artinya pihak asing bisa saja membayar entitas perusahaan lain untuk mendirikan sebuah bisnis lokal bersama di Indonesia. Entitas rekanan lokal tersebut nantinya akan menjadi pemilik sah perusahaan patungan (joint venture) ini dan menjadi pemegang sahamnya.

Dari proses tadi, jika perusahaan tersebut ingin menjadi direktur atau merekrut orang asing, mereka minimal harus punya modal minimal Rp600 juta serta memiliki laporan finansial yang sudah diaudit.

Meskipun diliputi beberapa konsepsi yang keliru, namun kesempatan untuk mendirikan entitas bisnis di Indonesia masih tetap menjadi peluang menarik yang akan dijajaki pelaku bisnis luar, terutama dalam melebarkan sayapnya di Asia Tenggara.

Alvin optimis bahwa Indonesia dengan potensi angka Gross Domestic Product (GDP)-nya yang jelas-jelas mengungguli negara potensial startup Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam, ke depannya akan memiliki gebrakan regulasi baru yang akan mempermudah investasi asing untuk masuk dan berkembang di Indonesia.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana perkembangan ekosistem startup lokal ke depannya jika keterbukaan regulasi tersebut benar-benar sepenuhnya diadopsi di Indonesia?.

(Diedit oleh Ancha Hardiansya)

This post Miskonsepsi Startup Asing yang Membuat Ekspansinya Terhalang di Indonesia appeared first on Tech in Asia.

The post Miskonsepsi Startup Asing yang Membuat Ekspansinya Terhalang di Indonesia appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini