MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturannya

Highlight Artikel
- Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator menyediakan pilihan paket agar sisa kuota internet tidak hangus saat masa aktif berakhir.
- Operator tidak boleh membebankan biaya tambahan untuk menjaga sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
- Putusan ini melindungi nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibayar pengguna namun belum habis terpakai.
- Operator diminta meningkatkan transparansi informasi paket dan perlakuan terhadap sisa kuota kepada konsumen.
Uzone.id - Sisa kuota internet yang sudah dibeli pengguna tak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif dan masih bisa digunakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7).Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Lewat putusan ini, aturan soal tarif telekomunikasi tetap berlaku. Namun, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota milik pengguna tidak hilang dan masih dapat digunakan.
Adies menyatakan, kuota yang sudah dibayar tetapi belum habis digunakan tetap menjadi hak konsumen. Operator juga tidak boleh membebankan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap aktif.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.
MK menilai internet sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan paket data tidak bisa hanya dibuat berdasarkan kepentingan bisnis operator.
Operator wajib sediakan pilihan paket
Meski begitu, putusan ini tidak mewajibkan seluruh paket internet memakai mekanisme yang sama. Operator masih bisa menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun skema lainnya.
Yang terpenting, pengguna harus diberikan pilihan yang jelas dan tidak dirugikan ketika kuota yang sudah dibayar masih tersisa. Misalnya, melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, ataupun mekanisme lainnya.
Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi turut menjelaskan, yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Menurutnya, pembelian paket data memberi hak kepada pengguna untuk menikmati layanan sesuai volume yang sudah dibayar. Manfaat tersebut tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang jelas ataupun pilihan perlindungan yang layak.
MK juga meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada konsumen. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, pembatasan penggunaan, berakhirnya paket, sampai perlakuan terhadap sisa kuota, harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian serta sisa kuota. Mekanisme pengaduannya pun harus mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Dalam persidangan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan sejumlah operator menyatakan tidak keberatan menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
Operator juga membuka kemungkinan menghadirkan inovasi layanan lain, meningkatkan transparansi produk, serta memperbaiki sistem pemantauan kuota dan penanganan keluhan pelanggan.
Permohonan ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Ketiganya menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
FAQ Artikel
Apa inti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet?
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet yang sudah dibeli pengguna tidak hangus saat masa aktif paket berakhir.
Apakah operator boleh membebankan biaya tambahan untuk menjaga kuota tetap aktif?
Tidak, operator dilarang membebankan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap aktif dan bisa digunakan kembali, dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun.
Apakah semua paket internet harus menggunakan mekanisme kuota tidak hangus?
Tidak. Operator masih bisa menawarkan paket rollover, non-rollover, atau skema lainnya. Yang terpenting, pengguna harus diberikan pilihan yang jelas dan tidak dirugikan atas sisa kuota yang telah dibayar.
Mengapa MK menilai sisa kuota memiliki nilai ekonomi?
Menurut MK, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu, sehingga manfaatnya tidak boleh dihapus sepihak.

