Mobil Belum Lulus Uji Emisi Parkirnya Lebih Mahal di DKI Jakarta
Ilustrasi Parkir Mobil (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif tarif parkir. Artinya kendaraan tersebut akan dikenakan harga tarif parkir tertinggi yakni Rp 7.500 per jam-nya.
Hal tersebut merupakan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan penerapan tarif parkir ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta.Sementara itu aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2023 mendatang. Mengenai lokasi penerapannya merupakan tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," ujar Ani dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/9).
Sebenarnya saat ini tarif disinsentif parkir telah dilaksanakan di 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kemudian secara bertahap 121 lokasi parkir lainnya akan menyusul kebijakan tarif disinsentif parkir.
Ani sendiri tidak merinci dimana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola oleh Pasar Jaya.
Namun 10 titik yang sudah berlaku di antaranya terdapat di IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Berikutnya kebijakan disinsentif tarif parkir akan berlaku juga di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki.
Kebijakan ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Di dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa tarif disinsentif untuk roda empat adalah Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di setiap parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
kemudian di lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500 untuk sekali parkir, alias flat.
Sejauh ini, kebijakan disinsentif parkir tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja, belum diberlakukan pada kendaraan roda dua.