icon-category Auto

Mobil Makin Irit BBM dan Bersih, Harganya Bisa Lebih Murah

  • 25 Oct 2019 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Pabrikan mulai harus berpikir keras untuk menghadirkan model barunya. Terutama kalau pengin menawarkan harga yang kompetitif untuk produknya.

Sebab, dengan aturan yang baru dari pemerintah, sekarang penghitungan pajak mobil dihitung dari seberapa irit konsumsi BBM dan kebersihan emisinya.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.

VIDEO Test Drive Toyota Calya, 5 Pertimbangan Sebelum Beli:

Aturan baru ini disebutkan tarif terendah PPnBM untuk mobil adalah 15% dan tertinggi 70% berdasar emisi gas buang yang dihasilkan.

Secara umum, PP Nomor 73 Tahun 2019 ini menetapkan semua jenis kendaraan penumpang bermesin bensin dengan kapasitas kurang dari 3.000 cc, dikenai tarif PPnBM sebesar 15%.

Ini dengan syarat konsumsi BBM-nya 1:15,5 km dan tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.

Kendaraan yang konsumsi BBM-nya 1:11,5 – 15,5 km dengan emisi 150 – 200 gram/km, dikenai tarif 20%.

Untuk kendaraan dengan konsumsi BBM 1: 9,3 – 11,5 km dan besaran emisi mencapai 200 – 250 gram/km, tarifnya 25%.

Sementara kendaraan berkonsumsi BBM 1 ; 9,3 km dengan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km dikenai tarif PPnBM sebesar 40%.

Sedangkan kendaraan dengan mesin berkapasitas silinder 3.000 – 4.000 cc tarif PPnBM-nya diterapkan sebesar 40-70%.

“Ini bagus, untuk pemerintah maupun industri, sebab, tarif pemajakan tidak didasarkan besaran mesin atau model, tetapi emisi gas buang,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Jongkie Sugiarto.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini