
Uzone.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan motor listrik Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan modus licik yang dilakukan saat menaikkan mark up harga kendaraan juga turut dibongkar.
Kejagung resmi menetapkan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus pengadaan motor listrik MBG.Sebagai vendor motor listrik, unit dari PT YAT diketahui diborong oleh Badan Gizi Nasional (BGN) guna mendukung operasional program MBG.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Andri memang melakukan markup harga.
Diduga, markup ini sengaja dilakukan agar harga jual motor listrik tersebut bisa mendekati pagu anggaran yang sudah disiapkan oleh BGN. Kabarnya, Andri bahkan mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama dengan pihak BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief, dikutip dari Detik, Sabtu (13/6).
Selain masalah markup, Syarief juga menyoroti keraguan terhadap PT YAT yang disinyalir belum memenuhi kriteria sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk dapur MBG.
Pasalnya, perusahaan tersebut tercatat belum memiliki dealer maupun bengkel yang aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tuturnya.
Mengenai anggaran, Syarief membenarkan bahwa total dana pengadaan motor listrik BGN memang fantastis, mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Meski begitu, pihaknya belum merinci secara detail berapa harga per unit motor tersebut serta berapa nilai pasti yang di-markup.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjutnya.
Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya juga telah menyeret empat tersangka lainnya, yakni mantan petinggi BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta orang dekat tersangka, Asep Yusuf Somantri (AYS).
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc, BGN memang tercatat melakukan pengadaan sepeda motor roda dua dengan nilai yang cukup besar.
Dimulai dari bulan Mei 2025, terdapat pengadaan sebesar Rp406,5 miliar untuk 8.133 unit motor untuk SPPI wilayah dua.
Selanjutnya juga ada pengadaan sepeda motor pada Juli 2025, nilainya sebesar Rp 1,2 triliun untuk 24.400 unit di SPPI wilayah I, II, dan III.
Pengadaan sepeda motor juga berlanjut di Oktober 2024, di mana dana sebesar Rp1,22 triliun untuk 24.400 unit motor untuk SPPI di seluruh Indonesia.