Motor Roda Tiga Pakai SIM C atau A?
Sepeda motor roda tiga dengan nama Krisna, viral di internet. Salah satu penjualnya, selain di Kediri, Jawa Timur, tersedia juga di Pekambaru, Riau, yang menjual dengan harga Rp 11,8 juta.
Tenaga penjual importir yang berasal dari Pekanbaru, Riau mengatakan sudah banyak orang membeli motor roda tiga, bahkan dipesan oleh konsumen dari luar kota.
Lantas, pertanyaannya untuk mengendarai motor itu, perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apa, C atau A?
"Konsumen yang beli mengendarainya harus punya SIM C seperti pengguna motor pada umumnya," kata pramuniaga itu yang tidak mau disebutkan namanya itu saat dihubungi Otomania, Selasa (7/2/2017).
Namun, jika dilihat dari peraturan, yaitu Undang-undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
"Kalau tanpa rumah-rumah itu pakai SIM C, tetapi jika ada rumah-rumahnya menggunakan SIM A," kata Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit saat dihubungi Otomania, Selasa (7/2/2017).
Sementara itu, Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, semuanya tergantung dari hasil uji tipe dari kendaraan tersebut. Pihak Kementerian Perhubungan yang akan memutuskan.
"Tetapi mereka juga memutuskan sesuai dengan UU No.22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya," kata Refdi saat dihubungi Otomania di hari yang sama.