Ternyata, spion jenis itu tidak diperbolehkan. Polisi menganjurkan tetap pakai yang sudah disiapkan oleh masing-masing pabrikan motor.
"Jelas kita tilang, secara fungsi sama, yaitu untuk melihat kondisi di sekitar, terutama di belakang. Tetapi, yang sesuai dengan peraturan itu seperti pada normalnya motor," ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowaty belum lama ini.
Berita Terkait:
- Jangan Letakkan Helm di Kaca Spion
- Begini Posisi Spion Motor yang Benar
- Spion Model "Bar End" Masih Jadi Tren
Merujuk undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp250.000.
"Jadi sebaiknya pakai spion yang bawaan pabrikan saja, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Enny.