Jual Makanan dengan Nama Neraka Setan dan Iblis, MUI: Haram!
Produk dengan nama-nama yang menyeramkan belakangan ini marak didapati di berbagai daerah. Penamaan produk makanan misalnya yang membubuhkan kata-kata setan, iblis atau neraka banyak dijumpai di berbagai daerah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat pun turut berkomentar terkait hal tersebut. Menurut MUI Sumbar, produk atau makanan yang dibubuhkan nama-nama tersebut adalah haram."Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar.
Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”. Maka hukumnya adalah makruh.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.
MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat. (Antara)
Berita Terkait:
- MUI: Nama Makanan 'Ayam Dada Montok', Makruh
- MUI: Haram Kasih Nama Produk Neraka, Setan dan Iblis
- MUI Sesalkan Kelambanan Penegakan Hukum dalam Kasus Rasial Papua
- Fatwa Haram Saja Tak Cukup, MUI: Harus Ada Ketegasan Hukum Tangani Karhutla
- Bisakah Transplantasi Kornea Babi Diadopsi di Indonesia? Ini Pendapat MUI