
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dalam putusannya, MK menolak mempidanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang berzina atau ‘kumpul kebo’.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK. Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.
“Kami harap harusnya seperti itu (dipidana). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta, Jumat (15/12).
“Jadi bagaimana (putusan) itu bisa dikalahkan? Itu sangat memprihatinkan. Kok bisa urusan besar hanya diputuskan oleh segelintir orang,” ucapnya.
MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.