Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS di Atas Rp500 Ribu Gratis Biaya Admin
Uzone.id – Sejak resmi berlaku secara efektif pada Januari 2020, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mengalami perkembangan. Pengguna QRIS pun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Berita terbaru, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant (pedagang) usaha mikro yang akan berlaku mulai 1 Desember 2024.MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat mereka bertransaksi menggunakan QRIS. Saat ini, biaya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 dan 0 persen di bawah Rp100.000
Dengan kebijakan baru ini, maka merchant baru menerima potongan biaya layanan jika transaksi melebihi Rp500.000. Kebijakan ini dikeluarkan BI guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Juga sebagai langkah BI dalam memperluas akseptasi digital di masyarakat.
BI juga mengingatkan kepada pedagang agar tidak lagi membebankan biaya admin terhadap konsumen saat mereka menggunakan transaksi menggunakan QRIS.
Kebijakan tersebut termuat dalam pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Pihak BI juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pedagang yang masih mengenakan biaya tambahan saat pembeli membayar dengan QRIS. Apabila melanggar, pedagang atau pelaku usaha tersebut akan mendapat sanksi berupa penghentian kerja sama hingga blacklist.
Diketahui, berdasarkan catatan BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,08 miliar dengan pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta, serta nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 188,36 triliun pada triwulan III-2024.