Mulai 1 Oktober Twitter, Zoom, JD.id dan Shopee Kena Pajak 10 Persen
-
Uzone.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan terus mendapatkan tambahan pemasukan bagi negara melalui perusahaan teknologi dan internet yang beroperasi di Tanah Air.
Terbaru, mulai 1 Oktober 2020, platform media sosial seperti Twitter, layanan video konferensi Zoom, Skype dan 10 perusahaan teknologi lainnya harus membayar pajak pertambahan nilai 10 persen atas setiap transaksi atau penjualan.Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (10/9, berikut daftar perusahaan teknologi yang akan terkena pajak ini mulai 1 Oktober 2020 ini, yakni situs jejaring bisnis LinkedIn Singapura, dua unit bisnis Twitter, Skype Communications, Zoom Video Communications, penyedia antivirus McAfee Ireland, dan Microsoft Ireland Operations.
Baca juga: TikTok Hingga Netflix Harus Bayar Pajak Mulai September
Pengembang game Mojang AB, platform streaming Novi Digital Entertainment (Disney+Hostar) dan PCCW Vuclip (Singapura) serta pasar digital Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) dan Shopee International Indonesia kini juga ada dalam daftar.
Perusahaan harus mulai mengenakan PPN kepada pengiklan dan pelanggan lainnya mulai 1 Oktober. Ini artinya sejumlah paket berlangganan akan naik, seperti yang terjadi pada layanan streaming.
Sebelumnya awal tahun ini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa perusahaan non-residen yang beroperasi di sektor-sektor seperti perangkat lunak, multimedia, dan data harus membayar PPN 10 persen mulai 1 Juli.
Sejak itu, streaming video Netflix, platform streaming musik asal Swedia Spotify, Google Asia Pasifik dan Facebook telah ditambahkan ke dalam daftar kena pajak. Beberapa mulai menaikan biayanya pada September ini.
Langkah ini dilakukan ketika lebih banyak bisnis online dan kerja jarak jauh menjadi lebih luas di tengah pandemi Covid-19, yang telah melanda keuangan pemerintah Indonesia.