
Uzone.id
— Sempat ditunda-tunda dari satu tahun lalu, Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan
pemungutan pajak seller online lewat e-commerce pada 1 Agustus mendatang.
Platform e-commerce tersebut
antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada dan juga Blibli. Keempatnya ditunjuk
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang
penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
Penunjukan ini secara resmi dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sebelum akhirnya melakukan pemungutan pajak secara efektif pada 1 Agustus 2026 nanti.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4
marketplace. Kemudian akan dilakukan (pemungutan) mulai 1 Agustus," kata
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers yang dilakukan.
Keempat e-commerce ini
memiliki waktu untuk melakukan transisi selama kurang lebih 1 bulan untuk
benar-benar siap menjadi pemungut pajak di platform masing-masing.
Sementara itu, DJP menyebut
bahwa ke-4 platform ini ditunjuk karena dinilai mampu, mulai dari kesiapan
sistem teknologi, skala transaksi, hingga penggunaan mekanisme rekening
penampung. Keempatnya juga dinilai siap menjalankan proses pemungutan, penyetoran,
dan pelaporan PPh Pasal 22 secara elektronik.
Pemungutan pajak ini sendiri bukan pengenaan pajak baru melainkan pergeseran mekanisme pembayaran, dari yang awalnya secara mandiri kini dilakukan di platform marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
DJP juga menjelaskan bahwa
tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahan
administrasi, meningkatkan kepatuhan, memastikan perlakuan pajak yang setara
antara pelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Dengan kebijakan ini, DJP
berharap para pedagang akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka
karena pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan
terintegrasi dengan platform e-commerce tempat mereka berjualan.
Pajak penghasilan yang
dipungut di e-commerce ini tidak diterapkan ke semua penjual online namun pada
UMKM orang pribadi yang memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahun.
“Pedagang orang pribadi dalam
negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan
PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Jadi, yang terkena PPh ini
adalah UMKM yang memiliki omzet diatas Rp500 juta dengan PPh sebesar 0,5 persen
per tahunnya.