icon-category Auto

Mulai Hari Ini Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Melanggar Denda Rp 100 Juta!

  • 10 Apr 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Mulai hari ini, berbarengan dengan mulai diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), para ojek online resmi gak boleh angkut penumpang sampai dua minggu kedepan.

Gubernur DKI, Anies Baswedan, akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. "Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang, " ujar Anies.

Sebelumnya Anies sempat mengusahakan agar para ojol ini tetap bisa mengangkut penumpang. Namun karena mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: Komparasi Fitur dan Harga MG ZS vs Honda HR-V

Selain itu, kebingungan juga sempat terjadi ketika pihak Kepolisian dalam hal ini Korlantas memberikan pernyataan kalau ojol boleh mengangkut penumpang.

Korlantas Polri mengatakan tidak ada larangan bagi ojol untuk mengangkut penumpang saat PSBB mulai berlaku di Jakarta. "Kalau dalam kota, tetap boleh berboncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin.

Namun akhirnya kesimpangsiuran soal ojol boleh boncengan atau tidak terjawab sudah dengan diberlakukannya PSBB Jakarta mulai hari ini.

Tak hanya ojol, masyarakat umum juga tidak boleh berboncengan ketika berada di jalan raya.

Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Sanksi hukuman maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

VIDEO Komparasi MG ZS vs Honda HR-V:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini