
“Pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM [bahan bakar minyak] dalam waktu dekat.”
Kalimat tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa (4/9/2018). Pernyataan Jonan itu sebagai respons atas menguatnya dolar AS hingga menyentuh level Rp14.840 berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada, 4 September 2018.
Hal senada diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menegaskan pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar AS tidak akan memengaruhi harga BBM bersubsidi. Menurutnya, pemerintah tak ada niatan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi meskipun dolar AS kian menguat dan harga minyak global terus meningkat.
Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah komitmen untuk tetap tidak menaikkan harga BBM hingga tahun depan. Hal ini ditunjukkan dengan alokasi anggaran subsidi BBM dalam Rancangan APBN 2019.
Alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2019 sendiri ditetapkan sebesar Rp156,5 triliun. Angka tersebut melonjak sekitar 65 persen apabila dibandingkan dengan alokasi subsidi energi yang dipatok dalam APBN 2018 yang sebesar Rp94,6 triliun.
Alokasi subsidi tersebut dibagi menjadi dua, yakni untuk subsidi BBM sebesar Rp100,1 triliun dengan penyaluran subsidi solar Rp2.000,00 per liter dan sisanya dianggarkan untuk subsidi listrik. Akan tetapi, untuk BBM jenis Premium tetap tidak disubsidi, sehingga selisih harganya ditanggung PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pelat merah yang menerima penugasan.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM saat dolar terus menguat dan minyak dunia menunjukkan tren naik ini memang cukup berisiko. Hal ini mengingat kebutuhan BBM dalam negeri lebih dari separuhnya dipenuhi dari impor.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas'ud Khamid mengatakan sebagai perusahaan pelat merah, pihaknya harus mengikuti arahan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM penugasan, seperti Solar dengan ketentuan harga subsidi dari pemerintah. Sementara Premium sama sekali tidak disubsidi.
Di sisi lain, kata Mas'ud, Pertamina terikat dengan ketentuan harga minyak mentah dunia yang semakin tinggi. “Ingin ikuti crude, tapi daya beli tidak kuat. BBM adalah kebutuhan primer. Kebutuhan BBM naik 4 persen seiring dengan pertumbuhan populasi,” kata Mas'ud di Jakarta, pada Rabu (5/9/2018).
Sehingga Pertamina, kata Mas'ud, tidak bisa egois menaikkan harga BBM. “Kami melihat kebutuhan energi rata-rata 7,5 persen dari total pendapatan. Jangan diasumsikan pendapatan konglomerat, tapi UMR (upah minimum regional),” kata Mas'ud.
Sementara ini, menurutnya, pemerintah sudah cukup mengambil sikap dengan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga keuangan korporasi dan tidak menggerus daya beli masyarakat. Di antaranya, adalah mengurangi impor BBM.
"Impor berkurang, karena sebagian crude digantikan biodiesel. Paling tidak 20 persen volume solar yang harusnya impor bisa menggunakan biodiesel (kebijakan mandatori B20),” kata Mas'ud.
Selain itu, Pertamina diberi keleluasaan membeli minyak mentah dari dalam negeri 100 persen. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menteri ESDM, Igantius Jonan yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan hasil produksi minyak mentah ke Pertamina, sebelum di ekspor.
Saat ini, Peraturan Menteri (Permen) untuk menerapkan kewajiban kepada KKKS ini, sedang disiapkan. Nantinya kewajiban ini bersifat business to business (b to b) antara KKKS dengan Pertamina.
“Pertamina ada pengurangan impor dengan kompensasi pembelian minyak dalam negeri,” kata Mas'ud.
Selain untuk berkontribusi menahan pelemahan rupiah yang sudah tertekan hingga menyentuh level Rp15 ribu terhadap dolar AS, kata Mas'ud, Pertamina juga mengefisiensikan operasional yang menggunakan material impor dan menggantikannya dengan material dalam negeri.
Baca juga artikel terkait NILAI TUKAR RUPIAH atau tulisan menarik lainnya Shintaloka Pradita Sicca