
Foto: Antara/Bayu Pratama
Uzone.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
Dengan putusan itu, status Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah secara hukum.Di ruang sidang, Darpawan menyatakan tegas: “Menolak permohonan praperadilan pemohon.”
Menurut hakim, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memiliki empat alat bukti sah ketika menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Diketahui, proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sendiri dikelola Kemendikbudristek periode 2019 sampai 2022. Kejagung menetapkan bahwa proyek ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Kejagung juga menyatakan bahwa pengembalian dana telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu (baik dalam bentuk rupiah maupun dolar), meskipun jumlah detailnya belum diumumkan secara publik.
Beberapa pejabat dan vendor dalam proyek tersebut sudah ikut diperiksa dan transaksi pengembalian uang telah dicatat.
Dalam penetapan tersangka pada 4 September 2025, Kejagung menyebut bahwa Nadiem turut berperan dalam menetapkan spesifikasi teknis yang “mengunci” penggunaan Chrome OS, lewat regulasi internal seperti Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Kubu Nadiem tak tinggal diam. Mereka mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2025, menolak status tersangka dengan beberapa poin utama:
Penetapan tersangka oleh Kejagung dianggap cacat formal dan melanggar prosedur.
Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima dari proyek ini.
Mereka juga meminta agar bila perkara dilanjutkan, penahanan bisa diganti dengan penahanan kota atau rumah.