icon-category Sport

Nasib Pelatih yang Pernah Ungkap Pengaturan Skor

  • 20 Jan 2017 WIB
Bagikan :

Pelatih Agus Yuwono pernah membuat gebrakan saat membeberkan pengaturan skor di pertandingan sepak bola. Dirinya memang tidak menyebutkan siapa pelaku pengaturan skor.

Meski demikian, apa yang disampaikan Agus di televisi diharapkan bisa menjadi entry point upaya pemberantasan mafia pengaturan skor di pertandingan.

“Saya memang tidak menyebut nama atau siapa pun karena saya hanya mengisahkan apa yang saya alami saat menjadi pelatih. Saat itu, saya ditawari untuk mengatur skor, tapi saya menolak,” kata Agus, yang saat itu menjadi pelatih Persegres Gresik.

Hanya, tidak ada langkah lebih lanjut dari apa yang sudah disampaikan Agus. Sebaliknya, mantan pelatih Persijap Jepara ini malah dikenai sanksi oleh PSSI yang sesungguhnya tengah dibekukan oleh Menpora Imam Nahrawi pada 2015.

“Saya dikenai sanksi tidak boleh beraktivitas sepak bola selama lima tahun oleh Komisi Disiplin (Komdis). Saya disanksi karena dianggap tidak mengindahkan panggilan Komdis. Padahal, saya selalu berkomunikasi dengan mereka. Saya belum bisa memenuhi pemanggilan karena tidak ada uang sehingga tak bisa ke Jakarta,” tuturnya.

Baca Juga:

Agus juga mempertanyakan sanksi tersebut karena ketika itu PSSI dibekukan Menpora. Mengapa saat dibekukan PSSI justru bisa mengeluarkan keputusan?

Hal tersebut yang mendorong Agus untuk mencari keadilan. Dirinya mengajukan permohonan kepada Ketua Umum PSSI terpilih, Letjen TNI Edy Rahmayadi, agar diputihkan hukumannya.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah PSSI yang saat itu dibekukan bisa menjatuhkan sanksi? Apa pun, saya berharap hukuman saya diputihkan. Saya sudah mengajukannya pada Ketua Umum PSSI yang baru. Terus terang, saya tak bisa melatih klub dengan adanya sanksi itu,” ungkap Agus yang saat ini disibukkan melatih di akademinya di Malang.

© Juara

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini