
Uzone.id - Kalau aturan ini diterapkan di Indonesia, bisa-bisa bikin semua pengendara motor dan mobil kelimpungan. Karena di Malaysia kalau nekat menerobos lampu merah bisa dikenakan denda Rp8 juta dan SIM dicabut.
Di negara manapun, menerobos lampu merah dan penyebrangan jalan merupakan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya di Malaysia enggak main-main, pelanggarnya dikenakan sanksi berat pada SIM mereka hingga bisa dicabut.Ini disampaikan oleh Direktur Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ) Zulkarnain Yasin. Dikatakan pelanggar bakal dimintai keterangannya bila tertangkap menorobos lampu merah dan juga penyebrangan jalan.
"Ketentuan ini memungkinkan petugas penegak hukum untuk meminta pengemudi memberikan informasi atau penjelasan selama penyelidikan. Jika terbukti bersalah, akan ada surat panggilan," ujar Zulkarnain dikutip dari NST.
Dia melanjutkan, pelanggar akan dikenakan denda administratif hingga 300 ringgit atau setara Rp1,29 jutaan dan kalau sampai di pengadilan ancaman denda bisa meningkat hingga 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,6 jutaan.
Alasannya karena menerobos lampu lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas serius dan berpengaruh terhadap sistem demerit poin yang ditetapkan di sana.
Zulkarnain mengingatkan bahwa pemegang SIM yang dikenakan 20 poin demerit berisiko dicabut jika terus melakukan pelanggaran.
Keterangan Zulkarnain ini merespon pertanyaan atas dua insiden yang sedang viral di Malaysia saat ini. Insiden itu melibatkan penyebrangan di zona sekolah dan juga penyebrangan zebra cross.
Salah satu insiden dilaporkan terjadi di dekat sebuah sekolah dasar di Taman Universiti. Insiden ini melibatkan seorang anak laki-laki yang tertabrak sebuah mobil yang tak berhenti sebelum zebra cross.
Tak lama berselang terdapat insiden viral lainnya yang melibatkan siswa di zebra cross. Sebuah mobil terbukti menerobos marka penyebrangan meskipun lampu sudah merah.
Tentu hal ini jauh berbeda dengan di Indonesia, di mana menerobos lampu merah hanya dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penegakan hukum yang masih lemah, pengendara Indonesia banyak yang tak mengindahkan aturan lalu lintas, termasuk lampu merah ataupun zebra cross.
Bahkan beberapa pengendara mengakali dengan menutup sebagian nomor pelat nomor, membalikkan posisi pelat nomor, hingga tidak dipasang demi terhindar dari identifikasi kamera electronic traffic enforcement law (ETLE).