
Sungguh malang nasib MN, bukan nama sebenarnya. Perempuan kelahiran 1996 ini dianiaya mertuanya sendiri, Hao Bing Chen dan Lin Ai Mei. Suaminya bernama Tengfei Hao (27), asal Hebei, Cina.
“Saya ditelanjangi, lalu mertua memarahi saya karena menolak ‘melayani’ suami,” kata MN, menceritakan kisah pilunya di LBH Jakarta, Minggu (23/6/2019) siang.
MN berasal dari Sompak, Kalimantan Barat. Sebelum hidup nelangsa, dia kerap membantu bibinya mengurusi sawah.
MN menikah setelah direkrut oleh mak comblang asal Singkawang, Kalimantan Barat. Mulanya MN diajak dua kawannya bertemu mak comblang di Pontianak. Di sana dia diiming-imingi hidup berkecukupan dengan syarat menikahi pria Cina. Di ibukota Kalimantan Barat itu, mak comblang memperkenalkan MN dengan dua laki-laki Cina, namun saat itu dia menolak lantaran tidak merasa cocok.
MN lalu dipertemukan lagi dengan dua laki-laki dengan perawakan serupa. Setelah dirayu, dia memilih salah seorang di antaranya, yang mengaku pengusaha berpenghasilan Rp10 juta per bulan.
Dua hari berselang, mak comblang datang ke rumah MN, membawanya ke Singkawang untuk bertemu lagi dengan lelaki pilihannya.
“Saya dibawa ke rumah Mama Palsu dan ditanya apakah setuju menikah dengan pria Tiongkok ini. Saya diminta mengiyakan saja. Jika nanti ditanya si pria, saya disuruh jangan banyak omong,” jelas MN.
Tiga hari usai pertemuan itu, MN dan Tengfei Hao bertunangan di tempat rias pengantin, bertukar cincin, dan berfoto. Saat itu MN menerima mahar sebesar Rp19 juta. Setelah semua rampung, MN pergi ke rumah mak comblang di Pontianak. Di situ dia mendapatkan surat nikah dan menandatangani surat itu.
Satu pekan kemudian, ia melangkah pergi dari kampungnya.
Tiga bulan tak ada kabar, ibu MN, Sania, melaporkan kejadian ini ke Polda Kalimantan Barat, tepatnya pada 10 Desember 2018. Ibu MN juga lapor ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Kalimantan Barat. Namun nihil hasil.
“Lantas Sania mendatangi kami, ia mendapatkan saran dari tetangganya,” kata Mahadir, Ketua Dewan Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Mempawah, Kalimantan Barat. Sania lapor ke SBMI pada 24 April 2019. Sehari kemudian, pihak Polda Kalimantan Barat menemuinya dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HPL).
MN akhirnya dapat pulang setelah SBMI menghubungi seorang mahasiswa di kampus daerah Wuhan. Mahasiswa itulah yang membantu kepulangan MN.
“Biaya kepulangan dari kami dan pengamanan kami kawal sampai Bandara Tianhe Wuhan. Ada enam orang yang membantu kepulangannya,” sambung Mahadir.
Kepada KBRI Cina, SBMI melampirkan surat pembatalan nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah bernomor 474.2/215/DUKCAPIL-B yang ditandatangani oleh kepala dinas setempat, Iis Iskandar, bertanggal 31 Mei 2019. Surat ini diminta diteruskan ke kepolisian setempat.
Singkat cerita, MN berhasil kembali ke Indonesia, Jumat (22/6/2019), usai 10 bulan terlunta-lunta di Cina.
Mahadir menyatakan apa yang dialami MN adalah praktik ‘pengantin pesanan’. Praktik ini kerap dilakukan oleh pria Cina karena biaya menikah di negara itu bisa mencapai Rp2 miliar. Laki-laki Tiongkok juga biasa diminta orangtuanya untuk cepat-cepat menikah dan memiliki anak. Karena tidak didasari atas cinta sebagaimana pasangan pada umumnya, perempuan biasanya langsung diabaikan.
Mak comblang yang merekrut MN diberi duit Rp400 juta dari calon suami. Uang Rp19 juta yang diberikan ke MN disisihkan dari sini.
SMBI mengaku telah menangani 29 kasus serupa, dengan detail 13 perempuan dari Kalimantan Barat, dan sisanya Jawa Barat. Karena itu mereka mendesak Polri untuk membongkar kasus ini.
Hal serupa dikatakan pengacara publik dari LBH Jakarta, Oki Wiratama. Dia tegas menyebut ini adalah kasus perdagangan orang.
“Kami desak polisi bongkar sindikat perekrut yang terorganisasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini,” kata dia.
Polisi dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ada dua anak di bawah umur dalam perkara ini). Ia juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kasus ini, menurut Oki, juga telah melanggar juga Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. “Konvensi ini mengamanatkan kepada negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga,” jelas Oki.
“Memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak sama untuk bebas memilih pasangan dan menikah dengan persetujuan penuh antara dua pihak,” sambung dia.
Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika