Home
/
Digilife

Netflix Punya Utang Royalti Rp75 M di RI, Bisa Diblokir Jika Gak Bayar

Netflix ditagih royalti musik Rp75 miliar oleh LMKN sejak 2016. Jika diabaikan, LMKN akan lapor pemerintah, bahkan ancam penutupan akses di Indonesia.

Netflix Punya Utang Royalti Rp75 M di RI, Bisa Diblokir Jika Gak Bayar

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Netflix ditagih royalti musik sebesar Rp75 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia.
  • Tagihan royalti ini merupakan kewajiban hukum sejak Netflix beroperasi secara komersial di Indonesia pada tahun 2016.
  • LMKN mengancam akan melaporkan masalah ini kepada pemerintah, bahkan dapat mengajukan penutupan akses Netflix di Indonesia jika kewajiban tidak dipenuhi.
  • Netflix disebut telah membayarkan royalti di beberapa negara Asia Tenggara lain seperti Filipina dan Thailand.

Uzone.id – Netflix ternyata punya persoalan hutang di Indonesia. Platform ini baru-baru ini ditagih untuk segera menyelesaikan persoalan royalti musik dan lagu yang digunakan di layanan streaming-nya di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut kalau Netflix belum membayar royalti sebesar Rp75 miliar sejak mulai beroperasi secara komersial di Indonesia pada 2016 lalu.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan persoalan ini bukan sekedar soal tagihan royalti saja melainkan ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia.

“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” ungkap Bigi dikutip dari halaman resmi Humas LMKN, Selasa, (15/09).

Bigi mengatakan kewajiban pembayaran royalti tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.




“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” tegas Bigi.

Lebih lanjut, LMKN juga mengingatkan Netflix agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Karena, jika nantinya tagihan ini tidak digubris oleh layanan streaming tersebut, LMKN pun siap membawa masalah ini kepada pemerintah.

Bahkan, LMKN menyebut ada kemungkinan mengajukan penutupan akses Netflix di Indonesia apabila platform tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal royalti ini.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tegas Bigi.

Saat ini, pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki mekanisme untuk menangani dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial.

Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik.

“Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah. Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” kata Bigi.




Penagihan royalti kepada platform streaming Netflix ini bukan tanpa alasan. LMKN pun mempertanyakan kenapa Netflix menunda-nunda pembayaran royalti ke Indonesia sementara mereka sudah lebih membayar royalti ini ke negara lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix disebut telah membayarkan royalti di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Thailand. Nilainya bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Oleh karena itu, LMKN berharap Netflix segera menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia–seperti ke negara Asia Tenggara lainnya.

 

FAQ Artikel

Mengapa Netflix ditagih royalti di Indonesia?

Netflix ditagih karena menggunakan royalti musik dan lagu secara komersial di layanan streaming-nya di Indonesia.

Berapa jumlah royalti yang ditagih kepada Netflix?

Netflix ditagih sebesar Rp75 miliar untuk royalti musik sejak mulai beroperasi secara komersial di Indonesia pada tahun 2016.

Siapa pihak yang menagih royalti kepada Netflix?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah pihak yang menagih royalti kepada Netflix.

Apa dasar hukum penagihan royalti ini?

Dasar hukum penagihan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Apa konsekuensi jika Netflix tidak membayar royalti?

LMKN siap melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berpotensi mengajukan penutupan akses Netflix di Indonesia.

Apakah Netflix sudah membayar royalti di negara lain?

Ya, Netflix disebut telah membayarkan royalti di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Thailand, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Seorang jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.

Lihat semua artikel →
populerRelated Article