Netizen: Pak Polisi Tahu dari Mana Kalau Kita Lagi Dengerin Lagu di Mobil?
Uzone.id -- Bukan apa-apa, kita sebagai warga negara yang baik, tentu selalu berusaha menaati peraturan yang berlaku. Tapi, sepertinya di era yang sudah canggih seperti sekarang, orang-orang juga bisa menilai mana hal yang “masuk akal” mana yang enggak.
Salah satu peraturan yang sedang ramai diprotes oleh netizen di media sosial adalah Undang-Undang tentang lalu lintas.Baru-baru ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bilang, bahwa merokok, mendengar radio atau musik atau televisi (untuk pengguna kendaraan roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Intinya, kalau kamu melanggar peraturan ini hukumannya tidak main-main. Kamu bisa dipenjara selama tiga bulan. Ckckck…
Sebagai pengguna media sosial yang teladan, gue pun iseng mengecek tweet-tweet para netizen tentang hal ini. Meski gak sampai masuk Trending Topics, tapi gampang banget, kok. Tinggal ketik aja “mobil tilang musik” atau “mobil tilang lagu”, muncul deh beragam kicauan orang-orang.
Ternyata, banyak yang gak setuju sama peraturan ini. Kebanyakan sih, lebih mengomentari soal larangan mendengarkan radio atau musik.
Pengguna akun @muhrachman12 mencuit, “Peraturan berkendara yang semakin aneh membuktikan emang sekarang zaman edan. Nyetir mobil + dengerin lagu = Tilang. Nyetir ga dengerin lagu = Ngantuk. Sungguh Simalakama.”
Peraturan berkendara yang semakin aneh membuktikan emang sekarang zaman edan.
— Muhammad Rachman (@muhrachman12) March 2, 2018
Nyetir mobil+dengerin lagu = Tilang
Nyetir ga dengerin lagu = Ngantuk.
Sungguh Simalakama
Kemudian nama pengguna @MrMnduri01 juga protes dengan berkicau dengan nada sarkastik.
“Pak POL sekalian aja copot Tape mobil nya. Bilangin pabrik mobil sekalian ga usah pasang tape mobil. Tanggung kalau hanya di tilang. Aneh aneh aja aturan nya. Blum pernah gua dengar berita kecelakaan karna dengar musik. Mau bagaimana lagi Inilah NEGRIKU INDONESIA,” begitu cuitnya.
Lalu ada juga akun bernama @fakhri_rakhman yang nge-tweet, “Jadi sekarang kalo di mobil nyalain lagu bassnya sampe kedengeran keluar kena tilang ya -___-.”
Tweet menarik lain dari netizen yang menarik perhatian gue datang dari nama akun @ayyakk.
“Jadi bawa mobil uda sendiri gak boleh dengar musik? Dengar musik kenak tilang? Btw pak polisinya tau darimana kita lagi dengerin musik?”
Jadi bawa mobil uda sendiri gak boleh dengar musik? dengar musik kenak tilang? Btw pak polisinya tau darimana kita lagi dengerin musik? ????????????????
— Aya Sofia (@ayyakk) March 2, 2018
Sungguh sebuah logika yang menusuk. Ha ha ha.
Tahu dari mana kalau kita di dalam mobil tengah mendengarkan radio atau musik? Bukan cenayang, padahal...
Apa mungkin, jobdesk pak polisi di jalan raya kini harus memperhatikan gelagat orang-orang di dalam mobil dengan seksama? Kalau mereka duduk dengan bahu tegak, muka straight melihat ke jalanan, mulut terkunci rapat tanpa cuap-cuap, tandanya dia gak lagi dengerin musik, gitu ya? Apa bukan karena sedang menahan buang air besar? Hati-hati, lho pak. Brabe kalau salah sangka…
Apa mungkin, pak polisi harus mengetuk satu-satu mobil yang lewat di jalan besar seperti kawasan Thamrin, Sudirman, dan lain-lain untuk memastikan gak ada musik yang lagi disetel? Makin macet pak, yang ada.
Atau… Pak polisi mau pelan-pelan ajak kita semua naik kendaraan umum macem bajaj, bemo, sampai becak kali ya, gaes? Mereka ‘kan kendaraan beroda tiga, jadi kayaknya gak masuk ke dalam aturan itu. Hitung-hitung mendukung transportasi publik lah, supaya gak padet jalanan sama mobil-mobil pribadi kalian. #positipthinking