icon-category News

Ngetem Sembarangan, Ojek Online di Depok Terancam Denda

  • 09 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Aparat Kepolisian Resort Kota Depok memastikan bakal menindak para pengemudi ojek aplikasi online yang ngetem di jalan raya. Para pelanggar terancam pidana satu bulan kurungan dan denda Rp 250.000?. Namun, penindakan tersebut dinilai masih diskriminatif. ?"Polresta Depok melakukan himbauan kepada masyarakat, khususnya ojek online untuk tidak berhenti/menunggu penumpang di jalan raya khususnya Jl. Margonda Raya," kata Pjs Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Firdaus, Rabu 9 Agustus 2017.

Keberadaan ojek beraplikasi yang berhenti dan menunggu penumpang di jalan dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. "Setelah diberikan himbauan, maka berikutnya jika masih ada ojek online yg berhenti/menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas," ucap Firdaus.

Pelanggar tersebut akan ditilang? sebagaimana Undang - Undang No.  22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 287 ayat 3 UU itu, sanksi bagi pelanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir terancam pidana kurungan dan denda.

Akan tetapi, upaya penindakan Korps Bhayangkara Depok justru menuai sorotan. Pasalnya, tindakan tersebut khusus menyasar ojek online bukan angkutan kota yang juga dianggap biang kemacetan. "Agak diskriminasi," kata Theresia Ismianti Prismiar, Ketua Umum Sahabat Gojek Nusantara sekaligus pendiri Sahabat Driver Online Depok saat dihubungi. ?

Theresia tak menampik masih adanya pengemudi ojek online yang kurang tertib berlalu lintas. Namun, pelanggaran yang ada tak menjadi alasan melabeli semua ojek dalam jaringan itu pelanggar aturan dan pembuat macet.

Dia mencontohkan, perilaku sopir angkot yang hobi ngetem di luar halte atau terminal. "Harusnya (penindakan) berlaku sama, enggak dikhususkan ojek online," ucapnya. Menurutnya, perilaku angkot ngetem justru terbiarkan. Theresia meminta polisi menyosialisasikan? upaya penindakan tersebut. 

"Untuk peraturan ini yang langsung ditindak kurungan, banyak driver yang belum tahu," ujarnya. Seharusnya, sosialisasi terlebih dulu dilakukan selama sepekan atau dua pekan. "Biar orang tuh faham benar," ucapnya. Komunitas ojek - ojek online ?pun telah melakukan sosialisasi secara internal. "Kita sudah kasih tahu Korwil masing - masing," ujarnya.

Dikatakan Theresia, langkah yang tepat dalam mengatasi persoalan ojek online adalah membuat selter atau pangkalannya. Dengan cara itu, mereka tak akan sembarangan ngetem di jalan raya.  "Kalau dibarengi fasilitasi selter enggak akan separah ini," ujarnya. 

Ngetem dilakukan ojek aplikasi saat menunggu penumpang yang telah memesan jasanya. "Kalau order 10 (penumpang) bersamaan itu kan penumpukan," ucap Theresia. Tak pelak, penumpukan pengojek yang sama - sama menunggu berimbas pada ketertiban lalu lintas."Kurang pas sih (penindakan), seharusnya dibarengi fasilitas (selter), kalau enggak ada fasilitas, teman-temang di lapangan kesulitan," ujarnya.

Berharap Pemda Bangun Selter

Dia mendorong, Pemerinta Kota Depok ikut terjun menyelesaikan persoalan melalui pendirian selter. Tak hanya Pemkot, pusat - pusat keramaian yang kerap dijadikan lokasi ngetem semestinya turut menyediakan selter. Bagaimana pun, lanjut Theresia, keberadaan ojek online tetap dibutuhkan masyarakat karena kemudahannya.

"Sebenarnya ngatur mereka gampang tinggal dikasih fasilitas saja, toh masyarakat itu membutuhkan kita," tuturnya. Di Depok, ojek - ojek online masih harus menyediakan selter sendiri sebagai tempat menunggu penumpang. "Rata-rata inisiatif mereka sendiri," ucapnya. Bila setelah diberi selter ojek online masih membandel, Theresia mempersilahakan polisi menindaknya.***

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Ojek Online gojek 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini