Home
/
Digilife

NPWP Resmi Pakai NIK, Simak 6 Cara Cek Identitas Secara Online

NPWP Resmi Pakai NIK, Simak 6 Cara Cek Identitas Secara Online

Ilustrasi foto: Kelly Sikkema @kellysikkema/Unsplash

Vina Insyani21 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Nomor Induk Kependudukan atau NIK akhirnya ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Dengan penerapan ini, warga Indonesia kini bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK, nomor kependudukan ini biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk atau KTP dengan jumlah 16 digit. 

NIK ini berlaku seumur hidup dan diterbitkan secara unik oleh pemerintah bagi setiap penduduk Indonesia. Ada sebanyak 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP dan sudah bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Namun, salah satu masalah yang sering terjadi adalah adanya NIK yang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Baca juga: Update Warna Baru di PeduliLindungi, Kuning Gak Bisa Masuk Mall

Maka dari itu, kalian perlu mengecek lebih dulu untuk memastikan apakah NIK kalian terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional. Berikut cara cek NIK secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

  1. Kalian bisa menggunakan laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili kalian. Misalnya Disdukcapil DKI Jakarta, Bandung, Purwakarta, dan lainnya. Lalu, setelah itu masukkan NIK dan data lainnya, kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya.
  2. Kalian juga bisa memeriksa NIK KTP lewat media sosial resmi dari Dukcapil dan Dukcapil daerah masing-masing. Di Facebook, akun resmi Dukcapil bernama ‘Halo Dukcapil’ dan @ccdukcapil di Instagram dan Twitter. Kalian bisa menghubungi mereka lewat Direct Message atau chat personal dengan format #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.
  3. Selanjutnya, kalian juga bisa melakukan pengecekan lewat Call Center yang disediakan oleh Dukcapil di nomor 1500-537, sebekum melakukan panggilan siapkan lebih dulu KTP serta KK. Kalian bisa leluasa menyampaikan keluhan dan juga pertanyaan yang ingin diketahui. Petugas akan dengan sigap melakukan sinkronisasi data apabila menemukan NIK yang tidak terdaftar.
  4. Pengecekan identitas dan NIK juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor WhatsAPp 081326912479 dengan format nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
  5. Masyarakat juga bisa mengirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri di nomor 0815-3636-9999 dengan format #Cek#KTP#NIK

Bisa juga melalui email [email protected] dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

populerRelated Article