icon-category Entertainment

Nyender di Tembok, Beredar Foto Ahmad Dhani di Penjara

  • 29 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Ahmad Dhani (Foto: Instagram @ahmaddhaniprast)

Uzone.id - "Hadapi dengan senyuman

Semua yang terjadi biar terjadi

Hadapi dengan tenang jiwa

Semua 'kan baik-baik saja"

Seperti penggalan lirik lagu 'Hadapi dengan Senyuman' gaes, meskipun sedang menghadapi masalah maha berat, Ahmad Dhani masih tetap mengumbar senyumnya yang khas.

Hal itu terlihat dari sebuah foto Ahmad Dhani sedang meringkuk di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, yang sudah beredar luas di sosial media sejak tadi malam.

Tak terlihat raut wajah sedih pada suami Mulan Jameela itu. Dia duduk santai bersandar ke tembok bercat hitam putih. Mengenakan blangkon, baju hitam dan celana warna senada.

 Baca juga: Jangan Ditiru Gaes, 3 Cuitan Ahmad Dhani Ini Berujung Penjara

alt-img

Jeruji besi menutupi ventilasi terlihat jelas di atas kepalanya.

Ahmad Dhani masih bisa cengengesan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Senin (28/1).

"Apapun keputusannya, itu adalah kemenangan saya," ucap Ahmad Dhani sambil sumringah di depan kerumunan awak media.

Ahmad Dhani juga malah banyak bercanda dengan tim pengacara dan putranya, Dul Jaelani.

Dipenjara karena cuitan

Hakim PN Jaksel menyatakan Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Dia dihukum karena melanggar Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dear Ahmad Dhani, Ada 4 Kasus Lain yang Menunggu Kamu

 Tiga cuitan yang menjadi bumerang bagi Ahmad Dhani, yakni:

Pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

Kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'

Ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini