Sponsored
Home
/
News

Ojek Online Dilarang Beroperasi Oleh Kemenhub

Ojek Online Dilarang Beroperasi Oleh Kemenhub
Preview
Ari Setiyawan18 December 2015
Bagikan :
Pemerintah menyatakan beroperasinya transportasi berbasis aplikasi online melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan. Go-Jek, Grabbike dan transportasi sejenis terancam tak bisa beroperasi.

Ketidak jelasan status transportasi dengan aplikasi online ini sudah lama ada namun muncul kembali. Dengan tegas Mentri Perhubungan melarang transportasi online demi berjalannya Undang-undang transportasi. Kemenhub menyerahkan hal itu kepada pihak Kepolisian.

Melansir berita di detik "Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang," kata Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono, Rabu malam (17/12/2015).

Layanan transportasi online berjalan sejak tahun 2011, ojek online tidak hanya melayani transportasi antar jemput sampai saat ini sudah berkembang menjadi jasa kurir atau jasa pesan makan, belanja sampai berbagai macam. Kemudahan transaksi dan keamanan menjadi keunggulan transportasi online.

Jika peraturan ini diberlakukan pastinya akan menimbulkan masalah baru, dengan banyaknya pengemudi ojek online yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang. Pastinya jumlah pengangguran akan bertambah, seharusnya pemerintah memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah ini.

 

 

 
populerRelated Article