
Uzone.id — Influencer atau content creator di media sosial kembali mendapat arahan dari pemerintah. Kali ini, influencer tidak bisa membuat konten mengenai keuangan secara sembarangan.
Hal ini disampaikan oleh OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana OJK akan memperketat aturan bahkan menjatuhkan denda jika influencer atau pemilik usaha keuangan terbukti memberikan informasi menyesatkan.“Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp15 miliar,” tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK Nomor 6 Tahun 2026.
Ini artinya, OJK akan langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar, tanpa harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan denda dengan nilai maksimal Rp15 miliar.
Tak hanya influencer yang akan kena denda, pemilik usaha keuangan juga akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.
OJK meminta influencer sebagai penyampai Informasi dapat menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
Tak hanya itu, OJK juga meminta agar influencer tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, OJK meminta financial influencer wajib untuk bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memastikan bahwa informasi yang mereka sampaikan sudah sesuai.
Pelaku usaha jasa keuangan juga diminta untuk memastikan bahwa produk-produk keuangan yang dipasarkan oleh para influencer sesuai dengan perjanjian kerja sama dan telah memperoleh izin dari OJK.
Influencer juga diwajibkan untuk terampil, kompeten dan memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepada masyarakat luas lewat platform mereka.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya peran penyampai informasi di sektor jasa keuangan.