OJK Ancam Denda Rp15 M untuk Konten Finansial Menyesatkan

Uzone.id — Influencer atau
content creator di media sosial kembali mendapat arahan dari pemerintah. Kali
ini, influencer tidak bisa membuat konten mengenai keuangan secara sembarangan.
“Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp15 miliar,” tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK Nomor 6 Tahun 2026.
Ini artinya, OJK akan langsung menjatuhkan sanksi
administratif kepada pihak yang melanggar, tanpa harus memberikan surat
peringatan terlebih dahulu. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan denda dengan
nilai maksimal Rp15 miliar.
Tak hanya influencer yang akan kena denda, pemilik usaha
keuangan juga akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis,
pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha,
pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.
OJK meminta influencer sebagai penyampai Informasi dapat
menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak
berpotensi menyesatkan, tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan
layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
Tak hanya itu, OJK juga meminta agar influencer tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, OJK meminta financial influencer
wajib untuk bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk
memastikan bahwa informasi yang mereka sampaikan sudah sesuai.
Pelaku usaha jasa keuangan juga diminta untuk memastikan
bahwa produk-produk keuangan yang dipasarkan oleh para influencer sesuai dengan
perjanjian kerja sama dan telah memperoleh izin dari OJK.
Influencer juga diwajibkan untuk terampil, kompeten
dan memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepada
masyarakat luas lewat platform mereka.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat
perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya peran penyampai
informasi di sektor jasa keuangan.

