Home
/
Startup

OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Payment Gateway

OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Payment Gateway

Siti Sarifah10 November 2021
Bagikan :

Uzone.id - Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK) dikabarkan telah mencabut izin OVO Finance Indonesia. Namun OVO yang dimaksud bukanlah platform pembayaran atau payment gateway/penyedia uang elektronik yang selama ini telah digunakan banyak orang.

OJK resmi mencabut izin PT OVO Finance Indonesia berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-110/D.05/2021. Keputusan pencabutan izin ini telah disahkan OJK sejak 19 Oktober 2021. Terhitung tanggal tersebut, perusahaan itu tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang pembiayaan.

Baca juga: Google Doodle Ismail Marzuki

Diketahui, OVO Finance Indonesia (OFI) bukanlah pengelola platform pembayaran dengan nama yang sama. Keduanya merupakan entitas yang berbeda karena OVO dompet digital berada di bawah naungan PT Visionet Internasional, sedangkan OFI adalah perusahaan multifinance milik Lippo Group.

"PT OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangan resminya, Rabu, 10 November 2021.

Jadi, kata Harumi, pencabutan izin OFI tidak terkait sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO, meski mereka memiliki nama yang sama dan menggunakan nama OVO sejak awal kemunculannya.

Baca juga: Tri - Indosat Kawin, Smartfren Kapan?

"Semua operasional dan layanan OVO uang elektronik dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa dan tidak ada masalah sama sekali," kata Harumi.

Dengan adanya surat keputusan pencabutan izin OFI, secara tidak langsung PT OFI juga dilarang menggunakan kata Finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020.

populerRelated Article