
Ombudsman Minta Polisi Tindak Pengguna Sirene Ilegal

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mendukung upaya penertiban pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Jaya (Pola Metro Jaya) dan Operasi Patuh Lodaya (Polda Jabar). Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga akan memantau operasi yang digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 itu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyatakan, razia tersebut seharusnya juga diterapkan secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman adalah soal pelanggaran penggunaan rotator atau sirene.Teguh meminta polisi agar menindak tegas pengguna sirine yang bukan peruntukannya. Menurut catatannya, pelanggaran tersebut biasanya dilakukan kendaraan dengan nomor khusus (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia)."Atau mobil-mobil yang dikenal dengan plat nomor 'dewa' seperti RFS, RFD, RFU, RFL, dan RF lainnya. Termasuk juga mobil-mobil dinas TNI/Polri dan mobil dinas instansi lain yang bukan merupakan kendaraan yang diperbolehkan dalam Undang-undang," kata Teguh kepada Republika.co.id, Rabu (4/9).Ia menambahkan, Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 134 telah mengatur jenis kendaraan yang diutamakan. Dalam pasal ke 135 ayat satu disebutkan, kendaraan yang diutamakan tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.VIDEO Review Mobil listrik Imut WUling E100;
Cek informasi menarik lainnya di Google News
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini