Home
/
Automotive

Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini: Sasaran Pelanggaran dan Sanksi

Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini: Sasaran Pelanggaran dan Sanksi

Bagja Pratama03 October 2022
Bagikan :

Uzone.id - Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini 3 Oktober 2022, serentak di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui apa saja sasaran pelanggaran yang akan ditindak, simak selengkapnya berikut ini.

Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.

Tujuannya dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA: Komparasi Beli Mobil Listrik vs Mobil Konvensional, Siapa Paling Untung?

Operasi Zebra 2022 akan dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan e-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya seperti dikutip Uzone.id dari TMC Polda Metro Jaya:

Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

VIDEO Test Drive Mercedes-Benz C300 AMG 2022:

populerRelated Article