icon-category Auto

Operasi Zebra 2022: Polisi Bagi-bagi Helm dan Sembako

  • 04 Oct 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Polri menggelar operasi khusus di jalan raya dengan sandi Operasi Zebra 2022 yang digelar mulai Senin (3/10/2022) hingga berakhir Minggu (16/10/2022). 

Operasi yang berjalan selama dua pekan ini, polisi rupanya lebih mengedepankan himbauan agar masyarakat tertib berlalulintas, alih-alih melakukan razia di banyak tempat.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Akun Instagram @tmcpoldametro membagikan sebuah video yang memperlihatkan personel polisi membagikan helm kepada pengendara sepeda motor yang membonceng istri dan anaknya tanpa menggunakan pelindung helm.

Kemudian, akun Twitter @TMCPoldaMetro juga membagikan foto-foto di mana personel polisi membagikan brosur tertib berlalulintas dan sembako kepada pengendara sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kepada media pada Sabtu (1/10/2022) bahwa polisi tidak melakukan tindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Polisi juga tidak menghentikan dan memeriksa pengendara.

Menurutnya, tilang manual di tempat-tempat tertentu tetap dilaksanakan, namun pelaksanaan penindakan polisi mengedepankan tilang elektronik atau eTLE.

"(Ada pasukan gabungan) 3.000 sekian yang akan kita terjunkan, dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut," tutur dia.

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi batas kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar bahu jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini