Sponsored
Home
/
News

Pajak Alexis ke Pemprov DKI: Rp 30 M per Tahun

Pajak Alexis ke Pemprov DKI: Rp 30 M per Tahun
Preview
Ahmad Romadoni31 October 2017
Bagikan :

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin operasi Alexis. Manajemen Alexis meminta waktu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk beraudiensi. Mereka berharap usaha ini masih bisa terus berjalan.

Legal Staff and Corporate Affair Alexis Grup, Lina Novita mengatakan, saat Alexis tidak pernah melanggar hukum. Selain itu, Lina menyebut Alexis merupakan penyumbang pajak nyata bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Kami taat pajak penyumbang pajak nyata. Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Lina di Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).

Preview

Lina menjelaskan, pajak Rp 30 miliar itu sudah mencakup seluruh usaha yang ada di Alexis. Mulai dari hotel, restoran, termasuk griya pijat yang selama ini banyak dipermasalahkan orang.

Hanya saja, Lina tidak bisa menyebutkan jumlah kerugian Alexis setelah izin operasi ini tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila merujuk pada jumlah pajak, nilai kerugian tentu tidak sedikit.

"Kerugian saya kira kalau pajaknya aja sebesar itu bisa dibayangkan. Untuk kalkulasi real-nya saya enggak bisa jawab," imbuh Lina.

Lina memastikan, manajemen Alexis siap berkomunikasi dan beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta. Lina yakin, tidak ada aturan hukum atau asusila yang dilanggar manajemen Alexis.

"Narkoba tidak ada, asusila tidak ada. Kami taat hukum. Kalau taat hukum, saya rasa Pemprov akan mempertimbangkan. Tidak mungin Pemprov tidak suka dengan anak bangsa yang punya usaha," ucap Lina.

populerRelated Article