Pajak Netflix cs, Indonesia Bisa Contoh Tegasnya Singapura
-
(Ilustrasi. Foto: Charles on Unsplash)
Uzone.id -- Perusahaan streaming digital Netflix sedang menjadi sorotan pemerintah mengenai isu pajak. Hadir sejak 2016, Netflix diimbau agar segera membangun Badan Usaha Tetap (BUT) agar entitasnya jelas.Urusan pajak sudah pasti masuk ke ranah pemerintah dan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang wajib dilakukan negara. Perusahaan seperti Netflix menyediakan layanan yang sifatnya digital, jadi ‘barangnya’ gak ada wujud fisiknya.
Selain layanan digital, keberadaan mereka sebagai perusahaan pun juga seperti antara ada dan tiada. Hal ini yang sedang menjadi kontroversi, sebab perusahaan asing seperti Netflix harus tetap mematuhi ketentuan yang ada di Indonesia.
“Kami sudah berdiskusi aktif dengan pihak Dirjen Pajak tapi belum ada informasi lebih lanjut yang bisa kami bagikan,” begitu ucap juru bicara Netflix saat dihubungi Uzone.id pada Rabu (15/1).
Baca juga: Jadi Kontroversi, Netflix Diimbau Bikin Kantor di Indonesia
Jika di tahun ini memang belum ada kejelasan mengenai kantor resmi atau BUT di Indonesia dari perusahaan digital seperti Netflix dan layanan serupa, kira-kira bagaimana pemerintah harus bersikap dalam mengumpulkan pajak?
Dijelaskan Bobby Rizaldi selaku Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Indonesia sebenarnya bisa saja meniru cara yang diberlakukan di negara tetangga seperti Singapura.
“Kementerian Keuangan boleh meniru yang dilakukan Singapura di tahun 2020 ini bila sulit memajaki entitas mereka,” ungkap Bobby kepada Uzone.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (15/1).
Dari yang diterangkan Bobby, sistemnya bisa berupa pajak penerimaan Netflix dari para pelanggan yang langsung dikenakan.
“Jadi Indonesia bisa menerapkan PPN untuk Netflix. Bisa seperti Singapura yang sudah mengkategorikannya sebagai GST,” lanjutnya.
Baca juga: Demi Pelanggan, Telkom Masih Diskusi dengan Netflix
GST atau Goods and Service Tax telah diberlakukan oleh Singapura sejak 1994 untuk nominal barang tertentu, biasanya di atas 400 dollar.
Nah, mulai tahun 2020 ini, perusahaan digital seperti Netflix dan lain-lain akan dikenakan pajak seperti PPN di Singapura, namun masuknya ke dalam GST untuk layanan digital asing.
Bahkan di dalam regulasinya, Singapura mengatakan bahwa perusahaan luar negeri yang omset globalnya lebih dari 1 juta dolar per tahun dan menjual layanan digital lebih dari 100 ribu dollar kepada pelanggan di negaranya dalam periode 12 bulan, mereka harus mendaftar dan membebankan biaya untuk GST.
Sementara di Indonesia, implementasi PPN yang dikenakan melalui konsumen mencapai angka 10 persen.
“Negara lain bisa, harusnya kita juga bisa menarik pajak dari OTT asing ini, tinggal bagaimana kemauan kita dan strategi jitunya saja, karena harus siap melawan strategi mereka juga,” kata pengamat telekomunikasi, IT dan ekonomi digital Heru Sutadi kepada Uzone.id, Rabu (15/1).
Selama ini, di beberapa negara seperti Australia, Singapura, dan negara lain sampai sudah familiar dengan istilah “Netflix Tax” untuk merancang pajak khusus bagi perusahaan digital seperti Netflix ini.
Sebelumnya, Heru telah menekankan bahwa pentingnya bagi perusahaan asing seperti Netflix untuk memiliki BUT adalah agar masyarakat Indonesia tak cuma jadi konsumen saja.
Berkaitan dengan PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di mana ada kewajiban memajukan dan menyediakan tempat bagi produk lokal, transaksi pembayaran mereka dapat dilakukan di Indonesia. Dari sini, akan ada lapangan kerja bagi anak-anak muda supaya tak hanya jadi pengguna.