icon-category Digilife

Pandemi Bikin 'Kultur' Salat Jumat Online, Gimana Hukumnya?

  • 15 Apr 2022 WIB
Bagikan :

Pertanyaan (Herman, bukan nama sebenarnya):

Di masa pandemi seperti saat ini, shalat Jumat adalah salah satu kegiatan yang dibatasi. Saya pernah mendengar ada shalat Jumat yang diselenggarakan secara daring. Bagaimanakah hukum shalat Jumat daring? Sahkah?

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):

Shalat Jumat adalah shalat fardu (wajib) dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah pada hari Jumat di waktu Zuhur. Oleh karena itu, syarat sah shalat berjamaah juga menjadi salah satu parameter dalam menentukan sah atau tidaknya shalat Jumat. 

Hanya saja, ada ketentuan jumlah minimal orang yang harus berjamaah dalam shalat Jumat. Mazhab Hanafi menetapkan minimal empat orang. Mazhab Maliki mensyaratkan minimal 12 orang. Sementara mazhab Syafii dan mazhab Hanbali menetapkan minimalnya adalah 40 orang. 

Rasulullah ï·º bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam jamaah kecuali empat orang, yaitu hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, atau orang yang sakit. (HR. Abu Dawud no. 1067, hadis sahih menurut Imam Al-Hakim dan Imam An-Nawawi).

Ulama mazhab Syafii Imam An-Nawawi berkata di dalam Raudhah Ath-Thalibin.

الشَّرْطُ الْخَامِس الْجَمَاعَةُ. فَلَا تَصِحُّ الْجُمُعَةُ بِالْعَدَدِ فُرَادَى 

Syarat yang kelima adalah jamaah. Maka tidak sah shalat Jumat dengan bilangan orang (40 orang) yang shalat sendiri-sendiri.

Jumatan online

Pelaksanaan shalat Jumat secara daring (online) dengan cara imam berada di masjid sedangkan makmum berada di rumah masing-masing hukumnya tidak sah menurut ulama empat mazhab, kecuali pendapat pribadi dari Imam Abu Hanifah

Ulama mazhab Hanafi menyebutkan bahwa ketidaksahan shalat Jumat secara daring disebabkan karena salah satu syarat shalat berjamaah adalah imam dan makmum harus berada di satu tempat. Dengan demikian, shalat Jumat secara daring (online) yang tidak mempertemukan imam dan makmum hukumnya tidak sah. 

Syeikh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat:

أَمَّا لَوِ اقْتَدَى رَجُلٌ فِيْ دَارِهِ بِإِمَامِ الْمَسْجِدِ وَكَانَتْ دَارُهُ مُنْفَصِلَةٌ عَنِ الْمَسْجِدِ بِطَرِيْقٍ وَنَحْوِهِ فَلَا يَصِحُّ الْاِقْتِدَاءِ ِلاخْتِلَافِ الْمَكَانِ.

Adapun jika seorang laki-laki berjamaah di rumahnya dengan imam berada di masjid, sedangkan rumahnya terpisah dari masjid oleh jalanan atau semisalnya, maka tidak sah jamaahnya karena berbeda tempat.

Menurut mazhab Hanbali, shalat Jumat secara daring hukumnya tidak sah. Karena shaf (barisan) antara imam dan makmum tidak tersambung dan bahkan terpisah oleh jalanan. 

Syeikh Wahbah Az-Zuhaili juga menambahkan:

إِنْ كَانَ بَيْنَهُمَا نَهْرٌ تَجْرِيْ فِيْهِ السُّفُنُ، لَمْ تَصِحَّ الْقُدْوَةُ، كَمَا لَا تَصِحُّ إِنْ كَانَ بَيْنَهُمَا طَرِيْقٌ وَلَمْ تَتَّصِلْ فِيْهِ الصُّفُوْفُ عُرْفاً وَكَانَ الصَّلَاةُ مِمَّا لَا تَصِحُّ فِي الطَّرِيْقِ كَصَلَاةِ الْجُمُعَةِ وَالْعِيْدِ وَالْاِسْتِسْقَاءِ وَالْكُسُوْفِ وَالْجَنَازَةِ.

Jika di antara imam dan makmum terdapat sungai yang perahu-perahu berjalan di atas permukaannya, maka berjamaahnya (makmum mengikuti imamnya) tidak sah, sebagaimana tidak sah jika di antara keduanya (imam dan makmum) terdapat jalanan dan shafnya tidak tersambung secara adat (‘urf), serta shalatnya termasuk shalat yang tidak sah dilakukan di jalanan, seperti shalat Jumat, shalat ‘Id, shalat Istisqa, shalat Gerhana, dan shalat Jenazah.

Adapun menurut mazhab Syafii, mereka memberi syarat bahwa sahnya shalat jamaah adalah dengan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara imam dan makmum. Mereka juga mensyaratkan jarak antara makmum dengan imam atau dengan makmum yang berada di shaf terakhir adalah tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 135 meter). 

Pendapat mazhab Syafii ini dijelaskan secara rinci oleh Imam An-Nawawi yang mengatakan:

فَإِنْ وَقَفَ الْإِمَامُ فِي مَسْجِدٍ وَالْمَأْمُومُ فِي مَوَاتٍ مُتَّصِلٍ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ جَازَ إذَا لَمْ يَزِدْ مَا بَيْنَهُمَا عَلَى ثَلَاثِمِائَةِ ذِرَاعٍ.

Jika imam berdiri di dalam masjid dan makmum di pekarangan yang tersambung dengan masjid, maka jika di antara keduanya tidak ada penghalang, maka boleh apabila jarak antara keduanya tidak lebih dari 300 hasta.

Lebih lanjut Imam An-Nawawi berkata:

لَوْ صَلَّى فِي دَارٍ أَوْ نَحْوِهَا بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ وَحَالَ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ لَمْ يَصِحَّ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ تَصِحُّ إلَّا فِي الْجُمُعَةِ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ تَصِحُّ مُطْلَقًا

Jika seseorang shalat di rumah atau semisalnya dengan mengikuti shalatnya imam di masjid, sedangkan di antara keduanya terhalang oleh penghalang, maka tidak sah menurut kami (mazhab Syafii). Dengan ini pula Imam Ahmad berpendapat. Imam Malik berpendapat sah kecuali shalat Jumat. Imam Abu Hanifah berpendapat sah secara mutlak (baik shalat Jumat atau selainnya).

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh ulama mazhab Maliki. Mereka menyatakan bahwa shalat Jumat tidak sah dilakukan jika antara imam dan makmum tidak satu tempat, karena dalam shalat Jumat terdapat syarat khusus, yaitu harus dilaksanakan di masjid jami’ (semacam masjid utama/agung). Namun, menurut mereka, apabila shalat jamaah yang dilakukan bukanlah shalat Jumat, maka shalat tersebut sah menurut mereka, meski antara imam dan makmum dibatasi oleh penghalang.

Terkait pendapat mazhab Maliki ini, Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menerangkan:

أَمَّا الْمَالِكِيَّةِ فَقَالُوْا لَا يُشْتَرَطُ هَذَا الشَّرْطُ، فَاخْتِلَافُ مَكَانِ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُوْمِ لَا يَمْنَعُ صِحَّةَ الْاِقْتِدَاءِ، وَوَجُوْدُ حَائِلٍ مِنْ نَهْرٍ أَوْ طَرِيْقٍ أَوْ جِدَارٍ لَا يَمْنَعُ الْاِقْتِدَاءَ مَتَى أَمْكَنَ ضَبْطُ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِرُؤْيَةٍ أَوْ سَمَاعٍ. وَلَا يُشْتَرَطُ إِمْكَانُ التَّوَصُّلِ إِلَيْهِ إِلَّا الْجُمُعَةَ، فَلَوْ صَلَّى الْمَأْمُوْمُ فِيْ بَيْتٍ مُجَاوِرٍ لِلْمَسْجِدِ مُقْتَدِياً بِإِمَامِهِ فَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ لِأَنَّ الْجَامِعَ شَرْطٌ فِيْ صِحَّةِ الْجُمُعَةِ.

Adapun mazhab Maliki, maka mereka berkata, “Tidak disyaratkan hal ini (dilakukan di satu tempat yang sama dan tidak terdapat penghalang antara imam dan dan makmum). Perbedaan tempat antara imam dan dan makmum tidak menghalangi sahnya berjamaah. Adanya penghalang berupa sungai, jalanan, atau tembok tidak (pula) menghalangi sahnya jamaah selama masih bisa mengetahui perbuatan-perbuatan imam dengan melihat atau mendengar. Tidak disyaratkan makmum bisa menuju ke imam kecuali shalat Jumat. Apabila makmum shalat (Jumat) di dalam rumah yang bertetanggaan dengan masjid dengan mengikuti imamnya, maka shalatnya batal, karena masjid jami’ adalah syarat dalam sahnya shalat Jumat".

Shalat Jumat online selama pandemi

Lalu bagaimana hukumnya shalat Jumat online dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19?

Salah satu di antara sifat dari hukum Islam adalah mudah dijalankan. Shalat Zuhur dapat dilakukan di rumah sebagai pengganti shalat Jumat, terutama jika daerah tersebut sangat rawan penyebaran virus. Jika syarat-syarat sah untuk melaksanakan shalat Jumat tidak bisa terpenuhi karena pandemi, maka kita tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakannya, termasuk secara online. 

Dan apakah boleh seorang yang melakukan shalat Jumat di rumah, yang bersebelahan dengan masjid tetapi hanya dibatasi tembok atau jalan, saat imam menyelesaikan shalat dengan salam, si makmum tidak melakukannya, justru langsung melanjutkan shalat tersebut dua rakaat sebagai shalat Zuhur?

Jika shalat Jumat yang ia lakukan sah secara syarat, maka ia tidak boleh melanjutkannya menjadi shalat Zuhur. Jika ia melanjutkannya menjadi shalat Zuhur, maka shalatnya (baik shalat Jumat maupun niat shalat Zuhur) menjadi batal, karena ia telah menambahkan rukun shalat.

Kesimpulan

Sahabat KESAN yang budiman, sebagaimana telah kami kemukakan berbagai pandangan ulama mazhab terkait shalat Jumat, maka hukum melaksanakan shalat Jumat online baik dalam situasi biasa maupun darurat seperti pandemi Covid-19 adalah tidak sah. 

Pada praktiknya, kita melihat bahwa meskipun shalat Jumat yang dilakukan secara online seorang makmum bisa mengamati dan mendengar suara imamnya melalui live streaming lewat layar HP atau laptop, tetapi tetap saja tembok rumah atau kantor bisa menjadi penghalang antara imam dan makmum. Belum lagi kalau tiba-tiba saat sedang shalat Jumat online, HP atau laptopnya habis baterai, mati lampu, atau koneksinya terputus, lalu sang makmum pun akan berada di posisi sulit. 

Apalagi, jika makmum shalat Jumat online berada di lokasi yang cukup jauh dari masjid di mana imam shalat, tentu akan ditemukan banyak sekali rumah, sungai, atau jalan yang menjadi penghalangnya, padahal posisi makmum haruslah terhubung riil dengan posisi imam berdiri. Dengan demikian, berbagai penghalang tersebutlah yang menyebabkan shalat Jumat online hukumnya tidak sah.

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi: Raudhah Ath-Thalibin; An-Nawawi; Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh; Wahbah Az-Zuhaili.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke salam@kesan.id 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini