Panduan Lengkap Belajar Cryptocurrency Bagi Pemula
-
Uzone.id - Sebelum terjun ke dunia investasi dan jual/beli aset digital di pasar crypto, ada baiknya kamu mengenal apa itu cryptocurrency. Sebab, cryptocurrency seperti Bitcoin semakin dilirik sebagai instrumen investasi yang menjanjikan seiring nilainya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Tidak hanya itu, mata uang digital ini dipercaya sebagai jalan menuju sistem keuangan terbuka yang lebih inklusif karena sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan global.Selain sebagai instrumen investasi, cryptocurrency juga memiliki banyak kegunaan dalam kehidupan sehari-hari seperti pengiriman mata uang lintas negara (remitansi), membeli barang ke store di luar negeri, hingga pembayaran online secara peer-to-peer (P2P) tanpa perantara.
Pemahaman terhadap apa itu cryptocurrency seperti Bitcoin di era digital tidaklah sesulit yang dibayangkan. Untuk itu, di artikel kami ini akan membahas definisi, konsep dasar, hingga mekanisme transaksi mata uang digital. Berikut ulasannya!
Pengertian Cryptocurrency
Secara harfiah, cryptocurrency adalah mata uang digital yang berada di atas sistem blockchain. Mata uang crypto dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet.
Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang terpusat—di mana segala transaksi harus melalui sistem IT pihak ketiga (seperti bank)—mata uang crypto seperti Bitcoin bersifat terdesentralisasi. Artinya, transaksi cryptocurrency tidak memerlukan perantara seperti bank. Transaksi berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima. Jika begitu, lantas siapa yang bertindak sebagai pencatat transaksi?
Siapapun bisa! Setiap orang yang berada pada jaringan blockchain dapat bertindak sebagai pencatat transaksi.
Pihak yang bertindak sebagai pencatat transaksi mata uang crypto akan menjalankan program yang sama untuk membentuk sebuah jaringan peer-to-peer. Alih-alih terpusat, setiap informasi yang tercatat akan disebar ke seluruh jaringan, sehingga membuat data bersifat tranparan, permanen dan tidak dapat dimanipulasi.
Seluruh transaksi cryptocurrency tercatat dalam buku besar publik sehingga membuatnya transparan dan aman. Teknologi ini dikenal sebagai teknologi blockchain. Untuk menjaga keamanannya, cryptocurrency dilindungi sandi kriptografi yang rumit. Para pencatat transaksi inilah yang lebih dikenal sebagai penambang (miner) cryptocurrency yang nantinya akan mendapat komisi berupa sejumlah cryptocurrency (seperti Bitcoin). Miner adalah sebutan untuk penambang cryptocurrency yang berada di ekosistem teknologi blockchain.
Mata uang cryptocurrency pertama dan paling populer di dunia adalah Bitcoin (BTC) yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Selain itu ada juga beberapa jenis cryptocurrency lainnya seperti Ethereum (ETH), Tether (USDT), Binance Coin (BNB), Rupiah Token (IDRT) dan masih banyak lagi.
Nilai mata uang crypto Bitcoin pernah mencapai harga tertinggi pada tahun 2017, yakni sekitar Rp 266 juta per Bitcoin. Per bulan Juli 2020, harga Bitcoin berkisar antara Rp 130 juta. Dalam lima tahun terakhir, harga Bitcoin mengalami kenaikan sekitar 3200%. Artinya jika dulu kamu membeli Bitcoin setara Rp 1 juta, maka jika kamu menjualnya hari ini akan menjadi Rp 32 juta. Performa Bitcoin yang terus meningkat pesat membuat Bitcoin sering disebut sebagai “emas digital”.
Apa saja manfaat cryptocurrency?
Tidak dapat dipungkiri, masyarakat semakin berevolusi menuju ekosistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless society). Bahkan aktivitas jual/beli dan investasi juga dapat dilakukan dengan smartphone secara instan.
Mata uang crypto dapat menjadi alternatif terbaik untuk sistem keuangan tradisional karena beberapa alasan berikut:
- Pasar cryptocurrency berlangsung selama 24 jam tanpa libur. Kamu bisa melakukan pembayaran kepada siapa saja, kapan saja, terlepas dari jam kerja, akhir pekan, dan hari libur.
- Pembayaran cryptocurrency akan segera diproses tanpa perantara, sehingga waktu settlement akan lebih cepat.
- Cryptocurrency adalah mata uang digital tanpa batas. Siapa pun di dunia dapat menggunakan crypto untuk membayar apa pun di dunia.
- Mengirim dana (uang fiat) dengan crypto adalah salah satu cara untuk transfer dana dengan cepat dan biaya transaksi rendah.
- Berbagai jenis cryptocurrency dapat dikonversi ke mata uang lokal pilihanmu (uang fiat) seperti Rupiah atau USD. Kemudian dana tersebut dapat disetorkan ke rekening bank kamu pada hari kerja berikutnya. Bandingkan dengan transaksi kartu, di mana Anda harus menunggu hingga seminggu atau lebih sebelum kamu menerima uang.
- Cryptocurrency memungkinkan pelaku usaha dapat memperluas basis pelanggan potensial mereka dalam skala global, karena tidak perlu menawarkan sejumlah besar mata uang lokal ketika menawarkan cryptocurrency saja sudah cukup.
- Cryptocurrency adalah salah satu instrumen investasi yang menawarkan return yang menjanjikan.
- Akses global dan tanpa batas dengan teknologi blockchain dan perangkat digital.
Cara kerja cryptocurrency?
Mekanisme transaksi cryptocurrency sangat mudah. Berbekal perangkat PC atau smartphone dan jaringan internet, kamu bisa bertransaksi baik mengirim atau menerima sejumlah uang tanpa melalui perantara. Transaksi dapat diselesaikan dalam hitungan menit ke seluruh orang di berbagai belahan dunia.
Ketika kamu mengirimkan sejumlah crypto kepada penerima, maka pihak pengirim dan penerima akan memperoleh informasi terkait transaksi yang dilakukan. Transaksi tersebut dilengkapi dengan tanda tangan digital melalui mekanisme sistem yang dicatat dan disimpan secara permanen di blockchain. Data ini bersifat kekal, tranparan dan tidak dapat dimanipulasi.
Di mana beli cryptocurrency?
Untuk beli bitcoin dan cryptocurrency lainnya, kamu bisa menggunakan bursa kripto atau aplikasi cryptocurrency seperti Pintu, di mana pengguna dapat membeli cryptocurrency secara praktis dan aman.
Regulasi cryptocurrency Indonesia sendiri telah diatur oleh BAPPEBTI pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang ditandatangani pada 8 Februari 2019. Peraturan ini telah mengesahkan bahwa aset crypto merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Regulasi di atas membahas tentang mekanisme perdagangan aset crypto yang mencakup cara membuka rekening, menyimpan aset digital, penarikan dana, dan transaksi aset crypto. Aturan ini juga membahas berbagai macam persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis yang ingin terjun ke dalam industri cryptocurrency dan blockchain di Indonesia, mulai dari bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, hingga pedagang fisik aset digital.
Pintu telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Terdaftarnya Pintu di BAPPEBTI menunjukkan komitmen Pintu untuk patuh terhadap regulasi crypto yang berlaku di Indonesia. Sehingga, investasi di Pintu dijamin aman dan memiliki payung hukum yang jelas.