Home
/
Automotive

Parkir di Minimarket Gratis, Jukir Liar Bakal Ditertibkan

Parkir di Minimarket Gratis, Jukir Liar Bakal Ditertibkan
Brian Priambudi08 May 2024
Bagikan :

Uzone.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta untuk menertibkan para juru parkir (jukir) liar di lokasi-lokasi minimarket di wilayah Jakarta. 

"Parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya. Sehingga masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Preview

Disebutkan, Pemprov akan terus melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas pendukung parkir di minimarket Jakarta. Kemudian, Dishub Jakarta juga akan memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket tempat parkir yang semestinya bebas biasa alias gratis.

"Memang di sana tidak dipungut biaya. Jadi, artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," jelasnya.

Yang menjadi polemik menurut Syafrin, tukang parkir liar kerap kembali usai ditertibkan oleh petugas.

"Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang lagi melakukan pengaturan," jelasnya.

Perlu diketahui, urusan parkir sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang-Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan.

Seperti pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan, Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir, serta Perda dan Pergub di masing-masing daerah.

Perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan. Dan ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda), dimana pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

populerRelated Article