
-
Kepolisian tak punya dasar hukum untuk menilang pengendara yang mendengarkan musik dan/atau merokok saat berkendara. Aktivitas mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan polisi tak bisa menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang bila melakukan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok saat berkendara.
"Sepanjang tak ditentukan dalam UU, tak bisa ditilang,” kata Hibnu kepada Tirto, Sabtu (3/3/2018).
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi pengendara yang melanggar maka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU yang sama.
Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.
Hibnu menjelaskan polisi bisa menilang soal aktivitas merokok dan mendengar musik saat berkendara bila merevisi pasal 106 pada UU LLAJ. Cara ini bisa menjadi solusi atas kekosongan hukum atas aturan yang saat ini ramai jadi pembahasan publik.
“Jika tilang (kegiatan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara) mau dilakukan, UU harus revisi,” ujar Hibnu.
Pemerhati transportasi dari Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno juga sepakat dengan Hibnu dan Fickar. Djoko menganggap alunan musik dalam porsi normal tak mengganggu konsentrasi pengemudi. Ia berpendapat masalah justru muncul saat pengendara mendengarkan musik dengan alat bantu dengar seperti pelantang telinga (earphone) yang bisa mengurangi atau menghalangi daya dengar pengemudi.
“Ada pejalan yang tertabrak atau keserempet kendaraan bermotor saat menyeberang, ada juga yang fatal menyeberang di perlintasan kereta api," ujar Djoko.
Kebiasaan pengendara sepeda motor menempelkan gawai di dashbord mobil atau kaca speedometer motor dengan menggunakan aksesoris tambahan juga jadi risiko berkendara. Penggunaan aksesoris semacam itu bisa mengganggu fokus pengendara.
“[Itu] Harus segera ditindak karena sudah banyak makan korban," ujar Djoko.
Pada pekan lalu Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjawab pertanyaan seorang pendengar radio tentang larangan merokok saat berkendara. Saat itu, Budiyanto sedang menjadi narasumber salah satu radio di Jakarta, pada Kamis (1/3).
Budiyanto tak menjawab pasti. Ia justru bertanya balik, apakah mendengarkan radio dan merokok itu mengganggu konsentrasi atau tidak saat berkendara. Jawaban tersebut kemudian dimaknai bahwa polisi bakal menindak pengendara yang kedapatan merokok atau mendengarkan musik. Namun, pada hari yang sama, saat Budianto ditanya ihwal ini, secara tegas ia mengatakan merokok dan mendengarkan musik termasuk aktivitas yang bisa menurunkan konsentrasi saat berkendara.
“Jadi apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto dikutip dari Kompas.
Namun, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Royke Lumowa memberikan pernyataan setelah persoalan ini menjadi polemik. Ia menegaskan ancaman pidana tak bisa diberikan kepada pengendara yang mendengarkan musik atau merokok.
“Tidak ada aturan seperti itu di UU 22/2009,” ujar Royke saat dihubungi Tirto.
Kegiatan mendengarkan musik, apalagi merokok, berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, tidak dianggap sebagai hal yang bisa mengganggu perhatian saat berkendara.
Baca juga artikel terkait KESELAMATAN BERKENDARA atau tulisan menarik lainnya Lalu Rahadian