icon-category News

Pasaraya gugat Matahari terkait penutupan gerai Blok M

  • 16 Jan 2018 WIB
Bagikan :

PT Pasaraya Toserjaya, pengelola Pasaraya Blok M Jakarta, menggugat PT Matahari Departemen Store terkait penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada bulan Oktober 2017 lalu.

Kuasa hukum Pasaraya, Mulyadi, saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan ada gugatan tersebut dan telah didaftarkan pada Desember 2017 lalu.

"Gugatan ini adalah sikap kita karena pihak Matahari telah ingkar dengan tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Mulyadi.

Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak.

Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu m2 sejak bulan Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp29 miliar.

Kedua, penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang di teken pada tahun 2015 yaitu selama 11 tahun.

Mulyadi mengatakan langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.

"Mereka (Matahari) harus tetap membayar kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pasaraya. Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," tegas Mulyadi.

Penutupan gerai anak usaha Lippo Group di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai lainnya di sejumlah tempat, di antaranya di Taman Anggrek, sementara gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : matahari pasaraya 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini