icon-category News

Paspor Hilang di Negara Orang, Harus Melakukan Apa?

  • 04 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Saat berlibur, tak ada hal yang lebih menakutkan ketimbang kehilangan paspor ketika berada di luar negeri. Apakah kamu pernah mengalami kejadian apes ini?

Tak hanya kamu, kejadian ini bisa menimpa siapa saja. Entah karena kelalaian pribadi akibat meletakkan paspor sembarangan, hingga kehilangan tas beserta seluruh isinya.

Jika mengalami hal ini, jangan panik dulu. Kehilangan paspor tak selalu berarti kamu akan tertahan dan tak bisa keluar dari negara tersebut, kok.

Kamu hanya perlu melakukan tindakan cepat dan tepat untuk melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan surat SPLP.

SPLP adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berfungsi sebagai pengganti paspor sementara. Untuk mendapatkan SPLP, ada sederet langkah dan berkas yang perlu kamu persiapkan. Apa saja?

1. Lapor ke Kepolisian Setempat

Ketika sadar paspor kamu raib, jangan panik. Segera temui pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan surat laporan kehilangan. Ini berguna untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

2. Kunjungi KBRI

Satu-satunya tempat pertolongan yang bisa membantu kamu menyelesaikan masalah adalah KBRI. Di sini, kamu bisa mengurus pembuatan surat SPLP dengan membawa kelengkapan surat yang dibutuhkan.

Surat yang dibutuhkan adalah:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- Fotokopi paspor (jika ada)

- Surat keterangan kehilangan kepolisian setempat

- Pasfoto ukuran 4x6 berlatar putih

- Biaya pembuatan SPLP (berbeda setiap negara)

Biaya dan lamanya proses pembuatan SPLP setiap negara juga berbeda-beda. Namun rata-rata membutuhkan waktu proses sekitar tiga hari. Semua tergantung kelengkapan data yang kamu miliki. Namun, tak ada salahnya mengecek situs resmi KBRI negara setempat sebelum bepergian.

3. Urus Penggantian Paspor di Indonesia

Setelah pulang ke Indonesia dengan SPLP di tangan, kamu sebaiknya segera mengurus paspor baru. Kamu harus mendatangi kantor imigrasi setempat dan ikuti prosedur dan aturan pembuatan paspor yang ada.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Paspor Tips 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini