
Sumber: cekdptonline.kpu.go.id
Uzone.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para calon pemilih dapat memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Lewat situs yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pemilih dapat melihat apakah nama pemilih sudah masuk DPT atau belum.
Selain itu, calon pemilih juga dapat melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), juga akan ditampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masing-masing.Berikut cara cek DPT di Pilkada 2024
Bagi para calon pemilih perlu memastikan apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum untuk menjamin hak suara masing-masing. Sebab, apabila nama calon pemilih tidak masuk di dalam daftar, maka calon pemilih tidak dapat ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 meski sudah memiliki e-KTP.
Selain melakukan pengecekan lewat situs KPU, calon pemilih juga dapat mengecek DPT lewat WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
Apabila nama calon pemilih tidak muncul, maka calon pemilih dapat menghubungi Panita Pemungutan Suara (PPS) terdekat. Pastikan untuk memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses verifikasi.