Sponsored
Home
/
Startup

Paylater Akulaku Dilarang OJK, Ini Alasannya

Paylater Akulaku Dilarang OJK, Ini Alasannya
Preview
Vina Insyani31 October 2023
Bagikan :

Uzone.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pada perusahaan fintech Akulaku terkait layanan paylater mereka. Alhasil, Akulaku dilarang untuk menyalurkan pembiayaan dengan skema paylater hingga sanksi tersebut dicabut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman pada Senin kemarin (30/10).

"Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujarnya, dikutip dari Detik Finance, Selasa (31/10).

Pelarangan ini merupakan bentuk pembatasan kegiatan usaha oleh OJK setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran bisnis BNPL atau buy now paylater. 

Menurut Agusman, Akulaku tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL. Maka dari itu, Akulaku harus memenuhi regulasi BNPL sesuai dengan ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Jika regulasi dan permintaan dari OJK ini sudah dilaksanakan dengan baik, OJK pun akan mencabut larangan tersebut dan akan memperbolehkan kembali Akulaku untuk menjalankan layanan Paylater mereka.

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," tambahnya.

Tidak hanya Akulaku saja yang di callout oleh OJK, semua perusahaan yang memiliki layanan paylater juga diberi surat pembinaan agar terus melakukan perbaikan dan menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Akulaku PayLater sendiri baru saja diluncurkan pada tahun 2022 lalu dan telah digunakan untuk bertransaksi produk secara online maupun offline. 

Hingga kabar ini diturunkan, pihak Akulaku belum memberikan tanggapan mereka terkait pelarangan yang dilakukan OJK terhadap layanan berskema paylater milik mereka.

populerRelated Article