Home
/
News

PBNU Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat di Jalan

PBNU Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat di Jalan

Chairul Akhmad24 November 2016
Bagikan :
tempo
Preview


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa ihwal rencana organisasi massa Islam yang ingin salat Jumat di jalan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan dari hasil ijtihad para ulama NU, warga dilarang salat Jumat di jalan.

"Jumatan di jalan tidak sah," kata Said Aqil saat memberi sambutan di Kongres ke-17 Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

PBNU, ucap Said, tak sekedar mengeluarkan fatwa larangan semata. Fatwa larangan itu merujuk kepada mahzab Imam Syafie dan Imam Maliki.

Bahkan Said menilai bila jamaah dengan sengaja atau berniat sungguh-sungguh salat Jumat di jalan maka tidak sah. Ia beralasan hal itu akan mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain. Berbeda misalnya, bila salat Jumat di masjid lantas jamaah membludak dan memenuhi jalan raya. "Saya hanya mengeluarkan fatwa, tidak ada kaitannya dengan (kasus) Ahok," kata dia.

Baca: Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan

Tak hanya itu, Said Aqil juga meminta kepada warga NU agar tidak ikut-ikutan unjuk rasa dalam kasus Ahok. Pasalnya, proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok sudah masuk dalam ranah hukum.

Selain aksi damai pada 2 Desember, sejumlah organisasi masyarakat berencana melakukan unjuk rasa pada 25 November mendatang. Selain demonstrasi, mereka juga akan menggelar salat Jumat di jalan raya. Aksi lanjutan ini menuntut Kepolisian RI segera menahan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama alias Ahok.

Seperti dikutip dari situs resmi PBNU, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali mengatakan para ulama dahulu menyatakan makruh salat di tengah jalanan lantaran masih banyak jalanan alternatif. Namun berbeda bila digelar di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, atau Medan.

Simak: Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi 

Di kota itu aktivitas ibadah bisa membuat kemacetan ketika satu jalan ditutup. "Kemacetan akan ke mana-mana, maka salat itu hukumnya bisa naik menjadi haram," kata Abdul. Menurut dia, setiap warga punya hak yang sama terhadap jalan.

ADITYA BUDIMAN

Berita Terkait:
populerRelated Article