Sponsored
Home
/
News

Pekerja Pabrik Kembang Api Digaji Rp 20-60 Ribu Per Hari

Pekerja Pabrik Kembang Api Digaji Rp 20-60 Ribu Per Hari
Preview
Bimo Wiwoho27 October 2017
Bagikan :

Sebagian pekerja pabrik kembang api Kosambi, Tangerang yang menjadi korban kebakaran tidak mendapat upah yang layak. Statusnya pun pekerja lepas dengan upah harian sebesar Rp 20 ribu-60 ribu.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago seusai menjenguk tujuh korban luka yang dirawat di RSU kabupaten Tangerang, Tangerang, Jumat (27/10).

"Mereka kerja dari jam 08.00 WIB pagi sampai jam 05.00 WIB sore. Rata-rata hanya digaji antara 20-60 ribu per hari tanpa uang makan," kata Irma.


Irma tambah gusar ketika mengetahui pabrik mempekerjakan anak di bawah umur. Terlebih, anak-anak itu juga mendapat upah yang sangat kecil dan tidak diberi makan atau pun uang makan.

"Ada pekerja anak. Mereka itu kerja borongan. Saya tanya, dikasih makan atau tidak? Tidak," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu. "Ini bukan lagi perbudakan. Ini zalim," cetusnya.

Dengan asumsi pekerja harian itu mendapatkan libur 8 hari per bulan, maka kisaran upah per bulan mereka mencapai Rp 440.000-1.320.000.

Sementara, Berdasarkan keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.553-Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017, Upah Minimun Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 3.270.936,13.


Irma melanjutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat sudah melakukan kelalaian karena seharusnya sudah bisa mendeteksi sebelumnya kejanggalan pada pabrik kembang api tersebut. Ia bertambah heran ketika mendapat informasi bahwa pintu pabrik selalu terkunci, dengan tanpa adanya pintu belakang atau pintu evakuasi.

"Apakah perusahaan ini betul-betul industri yang seperti yang dikatakan oleh Pemda? Kalau industri surat izin dari mana? Prosedurnya seperti apa?" ujar Irma.

Ia mengklaim, Komisi IX DPR bakal memanggil Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar beserta jajarannya meminta penjelasan lebih detail terkait izin pabrik kembang api tersebut. Di samping itu, pihaknya juga bakal meminta hasil investigasi kepolisian terkait kasus kebakaran hebat yang melalap pabrik kembang api di kosambi tersebut.

"Yang saya ingin sampaikan adalah disnaker tidak bertanggung jawab," tandasnya.


Kebakaran melanda pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang pada Kamis lalu (26/10). Api mulai melalap pabrik sejak pukul 09.00 WIB dan baru dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB. Proses evakuasi pun baru dapat dilakukan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi terkini, korban meninggal mencapai 47 orang dengan kondisi mengenaskan. Sementara korban luka bakar mencapai 46 yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan RSIA BUN. Semua korban merupakan pekerja pabrik.

Berita Terkait

populerRelated Article