Pelaku Pelecehan Seksual Jalani Hukuman Cambuk
Tim eksekutor melakukan hukuman cambuk terhadap empat terdakwa karena terbukti dan secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Agung, Blangpidie, Abdya, Senin, itu atas nama Hasanuddin Waruhu (42), warga Desa Pisang, Kecamatan Setia, M Jasman (20) warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot. Kemudian, M Safwan (38), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Manggeng dan Rudi Arianto (18) warga Desa Alue Sungai Pinang.Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir menjelaskan, empat terdakwa tersebut melanggar Pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2014 dan menjatuhkan hukuman uqubat ta¿zir cambuk sebagaimana keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Putusan Mahkamah Syariah memerintahkan terdakwa Jasman dicambuk 48 kali. Berhubung telah menjalani masa penahanan selama 14 bulan, hukuman cambuk terhadap pelaku dikurangi menjadi 34 kali.
Begitu juga dengan Rudi Arianto dari 30 kali dikurangi menjadi 20 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan selama 10 bulan. Sementara terdakwa Hasanuddin dan terdakwa M. Safwan yang masing-masing mendapat cambukan sebanyak empat hingga delapan kali cambukan setelah dikurangi di dalam rumah tahanan negara.
"Jadi, dalam perkara ini empat terdakwa itu masing-masing telah menjalani penahanan sejak dimulainya penyelidikan oleh pihak kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum," katanya.