Pelaku Pemberi Miras Satwa Taman Safari Minta Maaf
Pelaku pemberi minuman beralkohol pada satwa Taman Safari Indonesia Kabupaten Bogor meminta maaf di depan Kepala Polisi Daerah Jawa Barat. Setelah ramai di media sosial, dua orang pelaku mengaku dirundung (bully) bahkan mendapatkan ancaman pembunuhan dari warganet.
Salah seorang pelaku sekaligus perempuan satu-satunya di lokasi saat kejadian tersebut, AA (25) mengaku tidak ada kesengajaan melakukan perbuatannya. "Sebenarnya itu (minuman beralkohol) dibawa untuk diminum di rumah. Cuma saat itu P (pelaku lainnya-red) spontan saja membukanya di Kandang Kudanil," katanya di Markas Polisi Resor Bogor, Senin, 20 November 2017.Perempuan berambut pirang itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. AA mengakui perbuatannya sangat konyol tapi fatal, hingga mengundang kemarahan banyak orang setelah video perbuatannya disebar melalui akun media sosial miliknya.
"Kami sangat menyesal karena telah melakukan tindakan bodoh ini. Kedatangan kami ke sini (Mapolres Bogor) untuk klarifikasi," kata pelaku lainnya, PB (27) menambahkan. Setelah viral, ia mengaku banyak mendapat hujatan dan rundungan dari warganet, bahkan dialami seluruh anggota keluarganya.
Kedua pelaku berinisiatif mendatangi Mapolres Bogor pada Minggu, 19 November 2017 sore. Kedatangan mereka disusul dua orang temannya yang berada satu kendaraan saat kejadian, Minggu malam. Petugas langsung memeriksa mereka berempat hingga Minggu tengah malam.
Kedatangan pelaku ke kantor polisi sempat dijanjikan sebelumnya oleh kuasa hukum mereka, Muhammad Ali Nurdin. Setelah pemeriksaan, tim pengacara mengaku akan mendatangi pihak pengelola TSI Bogor dan mengajak bermusyawarah mencari jalan damai.
"Ada sekitar 20 sekian pertanyaan yang diajukan pada klien kami saat pemeriksaan tersebut. Selanjutnya kami akan datang ke TSI," kata Ali setelah pemeriksaan di Polres Bogor, Minggu tengah malam. Ia meminta jalan damai karena para pelaku telah mengakui kesalahannya dan mendapat hukuman setimpal berupa rundungan dari warganet.
Ali menyatakan kedatangannya ke pihak pengelola TSI untuk meminta mereka mencabut laporannya di kantor polisi, Senin. Namun hingga akhir jam operasional, Senin sore, pihak TSI menegaskan tidak ada permohonan mediasi dari pihak pelaku. Belum ada pernyataan TSI atas permintaan maaf pelaku karena bagian hubungan masyarakat tidak bisa dihubungi.
Pidana ringan
Sementara itu, Kepala Polda Jawa Barat Agung Budi Maryoto menegaskan status kedua pelaku utama pemberi minuman beralkohol pada satwa TSI masih terperiksa hingga sekarang. Ia menegaskan status keduanya belum dinaikkan sebagai tersangka karena petugas belum mendapatkan keterangan dari pihak TSI.
Petugas kepolisian menyatakan telah mengundang pihak pengelola TSI ke Mapolres Bogor namun hingga sekarang yang bersangkutan belum datang. Kelanjutan kasus tersebut menurut Agung tergantung pihak pengelola TSI sebagai pelapor merespon permintaan maaf pelaku.
Agung menegaskan hukuman yang bisa diberikan hanya Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Terhadap Binatang. "Di KUHP ada pasal penganiayaan binatang. Hukumannya memang ringan kurang lebih tiga bulan. Masuknya tindak pidana ringan," katanya.